LMDH Tani Rimba Jaya Desa Sinarjaya Pertanyakan Penggunaan Dana Sharing dan Haknya

banner 120x600

PANDEGLANG, CNC MEDIA.- Dana sharing yang diterima oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Tani Rimba Jaya Desa Sinarjaya Kecamatan Cigeulis, Pandeglang dipertanyakan oleh Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) tentang penggunaan anggaran tersebut.

Pasalnya, anggaran yang direalisasikan oleh pengurus LMDH Tani Rimba Jaya kepada KTH tidak sesuai dengan hasil kesepakatan musyawarah yang dihelat pada tanggal 1 Maret 2022 lalu. Tidak hanya itu, penggunaan dana sharing juga dinilai tidak transparan.

Sarpani sebagai anggota LMDH dan sekaligus sebagai Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Sinarjaya mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya musyawarah yang dihelat pada tanggal 1 Maret 2022 lalu.

Sementara informasi yang dihimpun awak media dana sharing untuk pembayaran insentif KTH sebesar 12 persen untuk 10 KTH, dengan nilai Rp. 66.138.000,- sudah dipotong pajak. Sementara dana yang diterima per KTH hanya Rp. 5.500.000;

“Saya tidak pernah diajak musyawarah, sehingga saya bertanya tentang penggunaan anggaran tersebut, dari uang yang saya terima dari LMDH hanya 5.5 juta secara keseluruhan untuk anggota saya. Tinggal dikalikan saja 10 KTH,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Sarpani juga mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan anggaran tersebut karena tidak transparan. “Yang saya tahu dari informasi bahwa uang sebesar 570 juta rupiah tersebut digunakan untuk pembelian 1 unit tracktor, 2 senso, 1 timbangan padi dan mobil engkel bak dengan harga 65juta rupiah beserta pembangunan sekretariat di tanah Ketua LMDH,” katanya.

Sementara itu, Karta Sekretaris LMDH Tani Rimba Jaya saat dikonfirmasi mengelak kalau seandainya tidak transparan dalam penggunaan anggaran sharing yang diterima oleh LMDH Tani Rimba Jaya.

“Kita transparan dalam penggunaan uang, gak ada yang kita tutup-tutupi, kita selalu terbuka, bahkan sebelum dana tersebut direalisasikan telah di musyawarah terlebih dahulu, kalau seandainya ada yang mengadu kenapa gak dari awal, musyawarahnya juga dirumah saya,” ungkapnya saat dikonfirmasi dikediamannya.

Saat ditanya soal pembayaran insentif untuk 10 Kelompok Tani Hutan (KTH) sebesar Rp 5.5juta dia berdalih bahwa mungkin uang tersebut merupakan sisa potongan pajak.

“Kita itu terbuka, bahkan semua uang ada rinciannya, dana sharing yang diterima sisa potong pajak Rp.552 juta, dan untuk insentif tersebut, bentar saya liat dulu kwintansinya takut salah, di kwintansinya senilai Rp. 6.3 juta per KTH. Mungkin diterima segitu itu sudah potong pajak,” kilahnya. (Hadi/Aan-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *