Lebak, CNC MEDIA.- Meningkatnya jumlah kasus Covid-19 mengakibatkan pemerintah pusat menerapkan kembali pembatasan aktivitas masyarakat Jawa-Bali, pada 11-25 Januari 2021, melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun pemberlakuan PSBB tampak tidak diputuskan kembali, oleh pemerintah kabupaten Lebak.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid IV Kabupaten Lebak berakhir 4 Januari 2020. Alhasil, sementara waktu daerah penyangga ibukota ini menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Pasalnya, pada 4 Januari 2021 lalu, pemkab memutuskan untuk memberlakukan aturan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) No 28 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB). Dengan demikian, PSBB Kabupaten Lebak yang berakhir pada 4 Januari 2021 dilanjutkan dengan penerapan AKB.
Baik PSBB maupun AKB, pada dasarnya dimaksudkan untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19, yang pergerakan jumlah korbannya naik kembali.
“Sementara ini kita terapkan AKB, karena setelah PSBB berakhir belum ada kabar perpanjangan atau tidak,” kata Kasie Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak, Anna Wakhyudian, Kamis (7/1/2021).
Namun, ada beberapa poin yang berbeda. Misalnya, pembatasan aktivitas di pasar, sebagaimana poin yang tertulis di PSBB, tidak diberlakukan dalam AKB.
Namun tetap saja masyarakat harus menjaga protokol kesehatan (Prokes) jika melakukan kegiatan di luar rumah. Dengan menjalankan 3 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan.
Pada saat diberlakukannya AKB, pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait akan melakukan patroli untuk mendisiplinkan setiap masyarakat yang tidak mematuhi peraturan, mencegah aktivitas berkerumun atau kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Redaksi CNC MEDIA