Banjarsari, CNC MEDIA.- Jajaran Muspika Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak-Banten menutup paksa pasar malam yang beroperasi di lapangan bola Kecamatan Banjarsari. Penutupan paksa itu dilakukan dari hasil audiens dari LSM, Ormas dan Para Pegiat Desa, sehubungan dengan Kabupaten Lebak memasuki kategori Zona Merah Covid-19.
Langkah ini diambil untuk mencegah penularan COVID-19. Hal ini juga
merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Lebak No.28 TA 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan juga melarang adanya kerumunan massa karena sangat rawan terjadi penularan.
“Ini demi keselamatan kita semua. Apalagi aktivitas dan berkerumun pada malam hari ini sangat rawan penularan COVID-19 kalau ada yang terjangkit. Makanya sesuai arahan pimpinan, pasar malam ini harus ditutup,” kata Sertu Ade Jayani, anggota Koramil 0312/Bjs, Selasa (8/9/2020).
Pembongkaran pasar malam ini di lakukan selama dua hari di pimpin langsung oleh Camat Banjarsari, H. Sukanta serta anggota Koramil 0312/Bjs, Polsek Banjarsari, Satpol PP Kecamatan Banjarsari dan di hari kedua di bantu oleh Satpol PP Kabupaten Lebak.
Covid Meningkat, Banten Berlakukan PSBB Seluruh Wilayah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayahnya. Kebijakan ini diambil seiring terus meningkatnya potensi penularan virus corona (covid-19) di delapan kabupaten dan kota.
“Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke sembilan di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten kota di Provinsi Banten,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Menurut Wahidin PSBB di seluruh Provinsi Banten yang mulai berlaku Senin (7/9/2020). Lantaran berdasarkan laporan yang dia terima dari Dinas Kesehatan (Dinkes), zona risiko di setiap kabupaten dan kota di Banten cenderung meningkat.
Salah satu penyebabnya menurut Wahidin, karena semakin tingginya mobilitas masyarakat dan kurang patuhnya warga akan protokol kesehatan covid-19.
Sebelumnya, PSBB hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Namun kini, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon juga menerapkan PSBB.
“Adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten, hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi,” terangnya.
Menurut Kadinkes Banten, Ati Lramudji Astuti, selama pemberlakukan PSBB ke sembilan dan 10 di Tangerang Raya, telah terjadi penurunan kesadaran masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan covid-19.
Selain itu, pihaknya mengklaim kalau Pemprov Banten semakin menggiatkan pemeriksaan masyarakat yang diduga terpapar covid-19.
“Intensitas skrinning Covid-19 meningkat di delapan kabupaten kota Provinsi Banten. Telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19, mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan.
Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus,” kata Kadinkes Banten, Ati Pramudji Astuti.
Redaksi CNC MEDIA