Laporan Lama Tak Ditanggapi, Penyidik Unit Pidek Dilaporkan Ke Paminal Polres Sumenep Oleh Equality Law Firm

banner 120x600

Sumenep, CNC MEDIA.- Angga Kurniawan SH selaku Advokat Equality Law Firm melaporkan penyidik unit Pidek ke Paminal Polres Sumenep lantaran selain tak ditanggapi serius, penyidik tersebut dianggap lambat menangani laporannya terkait kasus penipuan yang dialami oleh kliennya.

“Klien kami sudah melaporkan kasus ini yang kurang lebih hampir Tiga tahun yang lalu setelah berjalan cukup lama klien kami meng amanahkan kasus penipuan tersebut kepada kami selanjutnya kami datang ke unit pidek untuk menanyakan kelanjutan laporan klien kami, namun hingga saat ini kasus yang dialami klien saya seolah-olah diam di tempat,” ujar Angga Kurniawan SH saat diwawancarai di depan kantor Paminal, Senin,(06/09/2021).

Ditanya terkait kendala atas kasus yang dilaporkan, Angga mengatakan bahwa Unit Pidek beralasan tidak bisa medatangkan saksi ahli sedangkan kasus ini sudah hampir Tiga tahun jadi harusnya unit pidek bisa memanggil saksi ahli.

Baca juga :  Mukarim, SH Siap Bawa Saksi Tambahan Bila Diperlukan APH Tekait Kasus Penganiayaan Terhadap Dirinya

“Harusnya unit pidek selama waktu hampir Tiga tahun bisa donk memanggil saksi ahli dan sangat lucu jika dalam kurun waktu yang lumayan lama Unit Pidek tidak bisa mendatangkan saksi ahli,” tegasnya.

Angga menambahkan, Sangat mengapresiasi kinerja paminal polres Sumenep karena laporan kami segera ditindak lanjuti sesuai prosedur yang ada.

“Saya sangat berterimakasih kepada paminal karena laporan saya ditanggapi dan akan segera ditindak lanjuti sesuai prosedur yang ada,” tambahnya.

Angga Kurniawan SH atau yang akrab dipanggil AK_21 berharap, kedepan supaya penyidik Polres Sumenep lebih responsif dan lebih cepat dalam menangani perkara.

Baca juga :  Suka Duka Serbuan Vaksinasi Lanud Sam Ratulangi Manado

“Kami masyarakat Sumenep tentunya sangat membutuhkan dan mengharapkan supaya kinerja penyidik Polres Sumenep agar lebih cepat dan profesional lagi dalam menangani semua kasus,” harapnya.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *