Pandeglang, CNC MEDIA.- Pemeriksaan dan Investigasi langsung Pengadilan Negeri Pandeglang Terkait PT DRS rugikan PT Dollar Rizky Sejahtra atas dasar perpindahan alamat.
Pengadilan Negeri Pandeglang turun langsung ke tempat kejadian perkara dan langsung melaksanakan Pemeriksaan ke tempat atau ke lokasi Tambang Bantu PT Dollar Rizky Sejahtera di Desa Munjul Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Rabu (20/12/2023).
Pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pangedilan Negeri tersebut dj hadiri oleh Kuasa Hukum Dr Misbakhul Munir SH MH, Samsul Bahri SH MH, dan Kuasa Hukum Tergugat, selain para pihak pemeriksaan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Munjul Iip Suramiharja SH dan Kepala Desa Kota Dukuh Cecep Mahfudin dan juga Aparat Keamanan dari Kepolisian Kapolsek Munjul agar pemeriksaan berjalan lancar dan kondusif.
Melalui awak media Samsul Bahri yang ditanyakan terkait perkara ini menyampaikan bahwa pihaknya (klien) yang merasa dirugikan oleh PT DRS meminta untuk bisa mendapatkan hak haknya dari PT DRS, selain kerugian atas perpindahan alamat PT DRS yang semula di alamat Penggugat saat ini ke alamat Lain tanpa sepengetahuan Penggugat.
Samsul Bahri juga menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan hingga sekitar Rp 5 miliar atas tindakan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat, “Semoga dengan diadakannya Pemeriksaan Setempat akan membuat perkara ini jadi terang benderang dan klien kami juga bisa mendapatkan keadilan seperti yang diharapkan,” tambahnya. (NS-CNC)
















