BANTEN  

Komplotan Begal Modus Debt Collector dan Penadah Motor Curian Dibekuk Tim Resmob Polres Serang

banner 120x600

Serang, CNC MEDIA.- Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus 4 pelaku dari 8 pelaku perampasan yang mengaku sebagai Debt Colektor yang merampas motor milik Hakim Fadilah (26) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Peristiwa tersebut terjadi di Cikande Asem, tepatnya di Jalan raya Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Kamis, 27 April. Para pelaku diringkus di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Keempat tersangka yaitu HA alias Beni (28) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, SA alias Bujil (32) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, RS alias Dado (28) warga Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan DA alias Tempe (40) Kecamatan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.

Baca juga :  MENSOS RISMA KUNJUNGI WARGA DESA KADUJAJAR KEC MALINGPING YANG MENGIDAP BOCOR JANTUNG

Selain pelaku perampasan, Tim Resmob juga mengamankan DI (40) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka penadah motor hasil kejahatan.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kelima pelaku ditangkap di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang pada Rabu, 3 Mei 2023

“Tersangka HA, SA dan RS ditangkap di Kampung Kadu Pete, Desa Pete Kecamatan Cisoka. Kemudian kita kembali mengamankan tersangka DA di sebuah perumahan yang masih di wilayah Cisoka,” ucap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).

Yudha menambahkan dari ketiga pelaku tersebut, pihaknya mengetahui jika motor hasil perampasan di Jalan Cikande dijual ke tersangka DI.

Baca juga :  Kapolda Banten Resmikan Masjid Al-Hidayah di Polres Cilegon

“DI berhasil diamankan di rumah adik iparnya di perumahan Prabu Pesona Cisoka, kemudian hasil interogasi motor korban telah dijual kembali ke saudara IY (DPO),” tambahnya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *