LEBAK  

King Badak: Oknum LSM Jangan Hasut Warga Muaradua Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Aktivis Banten, Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak

LEBAK, CNC MEDIA – Aktivis Banten, Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak, mengingatkan agar tidak ada pihak, termasuk oknum LSM, yang menghasut warga Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, untuk melakukan tindakan melawan hukum terkait penguasaan lahan milik perusahaan perkebunan.

Menurut Eli, tindakan menguasai, menduduki, atau memanfaatkan tanah milik orang lain tanpa izin yang sah merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.

“Mengambil alih atau menguasai lahan milik orang lain secara ilegal, baik dengan menduduki, menanami, atau membangun di atasnya tanpa izin pemilik sah, adalah perbuatan yang dapat dipidana dan dikenai denda,” tegas Eli Sahroni kepada media di Cikulur, Lebak. Jumat (18/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi hukum, di antaranya:

Dasar Hukum Penyerobotan Tanah:
1. Perpu Nomor 51 Tahun 1960 – Larangan memakai tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.
2. Pasal 385 KUHP – Mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah dengan ancaman pidana penjara.
3. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) – Menjadi dasar hukum kepemilikan dan pemanfaatan tanah di Indonesia.

“Dari dasar hukum tersebut, siapa pun yang melakukan penyerobotan tanah dapat dikenai sanksi pidana dan digugat secara perdata,” tambah Eli.

Ia menyebut bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik PT Cibiuk–Cibogo, perusahaan perkebunan karet yang berkantor pusat di Kebon Jeruk, Jakarta. Perusahaan tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dan telah mengelola lahan tersebut sejak era kolonial Belanda.

“PT Cibiuk–Cibogo memiliki sertifikat HGU, membayar pajak, retribusi, dan berkontribusi terhadap pendapatan negara. Sementara warga yang mengklaim lahan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar King Badak.

Eli menegaskan bahwa pihak perusahaan berhak mengajukan gugatan perdata dan laporan pidana atas tindakan sejumlah warga yang dinilai telah melanggar hukum.

“Perbuatan warga itu memenuhi unsur pidana dan perdata. Maka perusahaan dapat menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak memahami aspek hukum pertanahan, dan menyerukan agar semua pihak menghormati hukum serta menyelesaikan persoalan melalui jalur yang sah. (Red-CNC)