Cilegon, CNC MEDIA.- Aksi Unras PPKRI / Bela Negara Kota Cilegon dan GMAKS ke KSOP Merak, Selasa 22 juni 2021 berujung mediasi di kantor KSOP Merak sehubungan, menghargainya Bela Negara karena naiknya status Covid di kota Cilegon juga dengan adanya staf dari KSOP Merak 21 orang terpapar Covid walaupun sangat disayangkan oleh pihak Bela Negara dan GMAKS karena kepala kantor KSOP tak ikut hadir dalam audensi tersebut.
Melalui perwakilannya Doni sebagai Kabid Humas, dan Roy. K sebagai Kabagops menyampaikan bahwa aspirasi dari PPPKRI Bela Negara kota Cilegon akan ditindak lanjuti kepada atasan kami, ungkap Doni Kabid Humas KSOP Merak, Rabu (23/06/2021)
Ketum GMAKS, Saeful Bahri beserta tim pengurus PPPKRI Cilegon menyayangkan sikap dari KSOP Merak dikarenakan tidak kooperatifnya dan komunikasi yang buruk saat kita memberikan masukan dan bantuan informasi melalui surat-surat yang telah dilayangkan, dari awal tahun setiap surat yg kita layangkan terkait keberadaan Jetty, ijin TUKS dan kegiatan pemotongan kapal yang diduga tidak memiliki ijin resmi dari pihak KSOP, pihak KSOP tidak merespon dengan baik.
“Haruskah kita mempertanyakan dan beraudensi dengan pusat Kementerian supaya prosedur berjalan sesuai aturan perundang undangan. Hasil dari audensi tersebut, Pihak KSOP berjanji akan menjawab secara tertulis apa yang diminta oleh pihak kami dalam minggu ini, dan akan memperbaiki komunikasi dengan kami dan masyarakat sekitar” ujar Saeful.
Di tempat terpisah, Aris (Sekjend BN), menyampaikan terkait Substansi keluhan layanan KSOP MERAK BANTEN beragam, mulai dari pungutan pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hingga adanya keharusan pengurusan surat-surat kapal melalui agen. Keluhan serupa sudah muncul sejak tahun 2017. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekali pengurusan termasuk pengukuran hingga penerbitan surat ukur, rata-rata pengurusan kapal dengan ukuran GT 7 sampai dengan GT 35, biaya yang bervariasi hingga mencapai jutaan rupiah dari tarif resmi yang seharusnya dikenakan. Akan kita bahas nanti melalui persurat.
Aris juga menyampaikan banyak masyarakat tidak bisa mengurus sendiri surat-surat kapalnya, dan selalu diminta oleh pihak ketiga dengan tarif yang tentu saja melampaui tarif resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KSOP Merak.
Redaksi CNC MEDIA