PANDEGLANG, CNC MEDIA.- Ramainya pemberitaan Terkait pemberhentian Perangkat desa oleh kepala desa di desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang-Banten pada 7 April 2022 menuai aksi penolakan dari perangkat desa yang diberhentikan sepihak tanpa alasan yang tepat kami akan menuntut kebenaran dan keadilan.
Wawan Hermawan memberikan keterangan selaku perangkat desa Nanggala dalam jabatan Kepala dusun 3 menyatakan keberatan atas Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sepihak yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Nanggala Kecamatan Cikeusik Nomor: 141./06/Ds 2006/ 2022,
“Kami menyayangkan dan mempertanyakan hal tersebut karena tidak mengacu pada UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa,” ujarnya, Kamis (26/5/2022).
Karena itu, kata Wawan akan membuat pernyataan keberatan dengan alasan SK pemberhentian tidak memenuhi syarat pemberhentian sebagai perangkat desa tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“SK pemberhentian ini tanpa ada surat Peringatan (SP) atau teguran terlebih dahulu, dan parahnya tiba-tiba saya dianterin surat pemberhentian ke rumah,” kata Wawan selaku kepala dusun.
Dia menambahkan, legalitas serta keabsahan SK Pemberhentian tersebut tidak sesuai aturan atau pemberhentian sepihak.
“Kami diberhentikan dengan alasan karena tidak konsekuen terhadap kepala desa, dan saya sudah bertahun-tahun mengabdikan diri didesa. namun kami diberhentikan oleh kepala desa, Tapi yang kami pertanyakan saya sudah punya SK selaku kepala dusun, lalu buat apa SK ini dibuat dan diserahkan atas nama saya, inilah salah satu keganjalan yang kami alami dasar inilah, sehingga kami membuat pernyataan keberatan,” imbuhnya
Beda halnya dengan Sumarna selaku kepala desa saat dimintai keterangan melalui telepon seluler pada (22/5/2022) mengatakan bahwa tidak mungkin main seperti itu dirinya tahu aturan dan pedoman juga sudah lain.
“Informasi itu salah, seolah-olah Wawan itu mendapatkan surat keputusan (SK) dari DPMPD atau Bupati itu kan tidak seperti itu sesuai perbub no 81/tahun 2016 tidak mengatur seperti itu, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa itu kewenangan kepala desa dan tapi tetap mengacu ke aturan yang ada,” ungkap Kades.
“Nah untuk Wawan itu kan termasuk orang yang tidak konsekuen dengan teman-teman mundur seperti Prades yang lainnya juga tidak, akhirnya saya berhentikan karena melanggar aturan salah satunya tidak masuk kerja,” kilahnya.
Menyikapi hal pemberhentian perangkat desa di Nanggala Kecamatan cikeusik Entus Mujani, Ketua DPC RJN Kabupaten Pandeglang angkat bicara,
“Terkait arogansi kepala desa yang menyalahi wewenang dalam pemberhentian aparatur desa yang menyalahi mekanisme yang sudah di tetapkan, bahwa harus adanya pemahaman kepada kepala desa untuk melakukan tindakan keputusan tersebut yang mengutamakan kepentingan atau ketidak cocokan kepada bawahannya serta harus di dasari dengan aturan yang sudah di tetapkan,
“Bukan sewenang-wenangnya, dan kami meminta kepada kepala DPMPD selaku pemerintah daerah harus bisa memberikan pengarahan kepada Jajaran Kepala Desa khususnya Desa Nanggala yang semena mena melakukan tindakan yang tidak terpuji sehingga mencederai aturan yang sudah di tetapkan,” ungkap Entus.
“Kami menyayangkan Kepala Desa yang seharusnya fokus untuk melakukan pembangunan yang lebih baik. ini malah sibuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak masuk akal sehingga kami menilai Kepala Desa tidak tahu aturan, kami pun menyayangkan kepada pemerintah setempat yaitu Camat Kecamatan Cikeusik yang seharusnya memberikan pengarahan dan pemahaman kepada kepala desa namun malah seolah olah menutupi kesalahan tersebut,” imbuhnya.
Menanggapi Adanya Dugaan Pemberhentian Perangkat Desa Nanggala kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengatakan kepada awak media melalui via WhatsApp bahwa administrasi sudah dilakukan dan sudah memenuhi syarat, belum hak kewenangan di Desa sesuai Permendagri tahapan proses dilakukan rekim kecamatan sudah ada itu syarat formal sudah dilakukan dan bisa diberhentikan sesuai Permendagri no 67 tapi apa dasarnya pemberhentian harus jelas dan proses di tempuh gak bisa sembarangan.
Sementara itu Wahyu selaku Camat Kecamatan Cikeusik sulit untuk dimintai keterangan sampai tayangnya pemberitaan.
(NS/JS-CNC)