Pandeglang, CNC MEDIA.- Soal adanya kejanggalan pada dokumen terdaftar sebagai penerima BLT DD tahun 2020 selama masa pandemi Covid-19 milik salah satu KPM atas nama inisial (E H) Kp. Cijolang, Desa Kadubadak, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang-Banten.
Ketua DPW GERHAMTARA Humaedi SH berkomentar Bantuan Covid 19 , di pertanyakan mengapa bisa seperti itu hak masyarakat tidak tersampaikan dengan baik di duga ada indikasi pengelapan pada program Bantuan Sosial Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
“Apakah ini memang faktor kesengajaan Oknum Pemerintah Desa kadubadak yang sengaja ingin meraup keuntungan pribadi atau golongan sehingga berakibat rugikan hak orang lain,” ucap Humaedi, Minggu (02/05/2021).
Humaedi SH, juga mengatakan persoalan Ini diduga ada Indikasi pengelapan pada program Bantuan Sisial Covid-19 Tahun Anggaran 2020 bisa jadi memang ada unsur kesengajaan Oknum Pemerintah Desa Kadubadak walau dengan dalih tidak tahu bahwa KPM tersebut benar ada dalam catatan terdaftar bantuan jelas itu suatu tindakan yang melawan hukum patut diungkap.
“Persoalan ini akan kami bawa ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dengan segera menindaklanjuti persoalan dugaan pengelapan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan dengan adanya pengaduan masyarakat Desa kadubadak dugaan kegiatan kinerja pejabat desa yang menimbulkan pertanyaan bagi kami selaku kontrol sosial.
Selain soal dugaan penyaluran BLT DD yang digelapkan, juga ada fisik kantordesa yang tidak sesuai dengan prioritas dalam anggaran pemeliharaan kantor desa yang nyata tidak terawat.
“Harus ada penegasan dalam suatu tanggung jawab sebagai aparatur desa dan pihak terkait karena itu aset pemerintah kantor desa yang tidak terawat sebagaimana kantor desa adalah akses kepentingan bagi pelayanan masyarakat,” tutupnya. (NS-CNC)
Redaksi CNC MEDIA