LEBAK  

Ketua DPC FRIC Kabupaten Lebak Sayangkan Adanya Dugaan Kades Arogan Terhadap Wartawan

LEBAK, CNC MEDIA – Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPC Kabupaten Lebak, A. Sutisna angkat bicara terkait dugaan sikap arogan Kepala Desa Rahong yang diduga alergi terhadap wartawan saat dimintai konfirmasi, Senin (17/8/2026).

‎Peristiwa tersebut terekam dalam video berdurasi 40 detik yang beredar di kalangan jurnalis. Dalam video terlihat seorang pria berbaju putih corak merah yang diduga oknum Kepala Desa Rahong terlibat cekcok dengan wartawan di sebuah warung lesehan. Dengan nada tinggi, pria tersebut bahkan terdengar menantang.

‎”Masalah konfirmasi wajar… kami wartawan… masalah kepala desa dikonfirmasi ke wartawan ngajak gelut,” terdengar dalam rekaman video tersebut.
‎Sikap tersebut dinilai mencederai prinsip kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik.

‎A. Sutisna menegaskan, seorang pejabat publik yang bersikap alergi atau menolak memberikan konfirmasi kepada wartawan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

‎”Seorang pejabat publik adalah pelayan masyarakat. Ketika wartawan datang untuk konfirmasi, itu adalah bagian dari fungsi kontrol sosial. Menolak, apalagi dengan sikap arogan dan menantang, itu bukan hanya tidak etis tapi melanggar hukum,” tegas A. Sutisna kepada awak media.

‎Menurutnya, ada 3 landasan hukum yang dilanggar:

‎1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
‎Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.

‎2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
‎Badan publik atau pejabat publik wajib menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, termasuk melalui media massa.

‎3. UUD 1945 Pasal 28F:
‎Menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

‎Dampak Buruk Bagi Pemerintahan Desa

‎Sutisna menambahkan, sikap alergi wartawan akan berdampak serius:
‎• Hilangnya Transparansi: Menutup ruang konfirmasi berarti menghambat hak publik atas informasi yang berimbang dan membuka ruang dugaan.

• Menurunnya Kepercayaan Publik: Penolakan merespons jurnalis sering kali memicu kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang atau penutupan fakta.

• Sanksi Hukum dan Administratif: Pejabat yang mengabaikan atau menghalangi akses informasi dapat dikenakan sanksi disiplin hingga tuntutan pidana.

‎Pihaknya mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak dan Camat setempat untuk melakukan pembinaan terhadap oknum Kepala Desa Rahong tersebut.

‎”Kami di FRIC DPC Lebak mengecam keras tindakan arogansi tersebut. Kami meminta Kades Rahong untuk bersikap kooperatif. Jika wartawan konfirmasi, jawab secara baik-baik. Jangan malah ngajak gelut. Ini negara hukum,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Desa Rahong terkait insiden tersebut. (Iwan-CNC)