Banten, CNC MEDIA.- Kejadian musibah terbaliknya sebuah perahu wisata di Bendungan Cikoncang pihak Muspika Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan jajaran lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan Teritorial Batas Wilayah Pandeglang Lebak, Minggu (25/10/2020).
Disebutkan, hal ini dilakukan untuk memastikan wilayah penanganan hukum oleh pihak berwenang sehingga meminimalisir simpang siur atau disinformasi yang beredar dimasyarakat.
Dalam olah TKP dihadiri unsur Muspika Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak dan Muspika Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang.
“Sudah kita olah TKP saya langsung turun ikut ke lokasi dengan jajaran pengelola wisata dan dipastikan itu masuk wilayah Pandeglang tepatnya Desa Cikadongdong, mereka juga berangkat dari pelabuhan wilayah Pandeglang.” terang AKP Sudedi, Kapolsek Wanasalam di TKP.
Ditempat yang sama Kepala Desa Katapang, Emed Kurniawan, memaparkan bahwa setelah peninjauan bersama para tokoh mengatakan hal yang sama, kecelakaan terjadi di wilayah Pandeglang namun akan diselidiki lebih lanjut.
“Tadi kita tinjau sama-sama dengan pihak Muspika Kecamatan Wanasalam Dan para tokoh juga itu masuk wilayah Pandeglang.” ujarnya.
Kata Emed, karena Bendungan Cikoncang berada di dua wilayah, pihaknya tidak bisa interpensi kebijakan kepada pihak pemerintah Desa Curugciung.
Namun pihaknya mengaku sudah mematuhi PSBB yang ditetapkan.
“Berbeda kebijakan kita tidak bisa interpensi ke wilayah Desa Curugciung ditambah Cikoncang berada di dua wilayah, kita wilayah Desa Katapang patuhi aturan PSBB.” paparnya.
Kapolsek Wanasalam AKP Sudedi, menjelaskan dari hasil olah TKP bahwa penanganan wilayah hukum berada di wilayah Desa Cikadongdong, Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang.
Hal itu berdasarkan Global Positioning System (GPS), perahu yang beroperasi berangkat dari pelabuhan wilayah Pandeglang dan terbalik di wilayah Desa Cikadongdong.
Redaksi CNC MEDIA