Pandeglang, CNC MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti perkara tindakan kejahatan dengan total nilai taksiran mencapai Rp 590 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 33 tindak pidana umum dan 1 tindak pidana khusus. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Pandeglang, Kamis (12/12/2024).
“Total taksiran nilai barang bukti yang dimusnahkan kurang lebih Rp 590 juta,” kata Aco. Perkara kejahatan ini terhitung dari bulan Oktober sampai Desember dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika: Sabu seberat 207,084 gram senilai Rp 62 juta, sabu cair sebanyak 2 liter senilai Rp 200 juta, dan ganja seberat 389,6161 gram senilai Rp 116 juta.
“Barang bukti dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 207,0842 gram seharga Rp 62 juta, dan sabu cair sebanyak 2 liter atau Rp 200 juta,” katanya.
Obat-obatan tanpa izin edar: Hexymer sebanyak 2.005 butir senilai Rp 4 juta, dan obat tablet kemasan silver bergaris hijau sebanyak 1.399 butir senilai Rp 2 juta.
“Dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan ada obat-obatan yang dimusnahkan,” kata Aco.
Rokok ilegal: Sebanyak 20.108 bungkus rokok ilegal senilai Rp 201 juta, yang dimusnahkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
“20.108 bungkus rokok atau sebesar Rp 201 juta,” jelas Aco.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kejari Pandeglang untuk menegakkan hukum dan memberantas tindakan kejahatan di wilayahnya.
Pihak Kejari Pandeglang akan terus berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red-CNC)