Pandeglang, CNC MEDIA.- Dalam rangka memberikan pemahaman akan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam masalah ranah Hukum, Kejaksaan Negri (Kejari) Pandeglang gelar Penerangan Hukum Program Pembinaan Kepala Desa, Perangkat Desa serta Masyarakat.
Kegiatan ini terdiri dari rombongan tim dari kejaksaan berjumlah 8 orang ditambah satu anggota Polri dari kejaksaan negri kabupaten Pandeglang bertempat di aula kecamatan Cigeulis dan berlanjut ke setiap desa di kecamatan Cigeulis kabupaten Pandeglang provinsi Banten pada Selasa (28/06/2022).
Tito Diska, SH.,MH yang bertugas di Kejaksaan Negri Kabupaten Pandeglang, mengatakan dalam hal ini menyampaikan kepada seluruh kepala Desa agar tetap mengutamakan prinsip kehati hatian dalam hal menggunakan anggaran atau Realisasi anggaran, dana Desa DD tentunya.
Pesan serta motivasinya, “Kepada seluruh kepala desa tetap semangat dan harus selalu menjungjung tinggi desanya agar dapat menggali segala potensi di desanya menjadi desa yang lebih maju,” tandasnya.
Selanjutnya Kasi Pidum Penerangan Hukum Kejaksaan Negri Pandeglang Tito Diska SH., MH yang juga sebagai penara sumber menjelaskan tujuan serta tugas dan wewenang dari kejaksaan negri Pandeglang serta landasan hukum sebagai dasar pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut.
“Tugas kami berdasarkan undang undang yaitu melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Negri Pandeglang yang bersangkutan dengan peraturan perundang undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh jaksa serta tugas tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, berdasarkan Undang-Undan yang sebagai mana fungsi tugas kami,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa yang menjadi tugas dalam kejaksaan negri adalah memberantas adanya Pungli,pemerasan serta penipuan/korupsi dan ujaran kebencian yang dapat dikenai sangsi pidana.
“Termasuk tugas dan wewenang Kejaksaan Negri adalah menindak pelaku pungli, yaitu melakukan pungutan tanpa ada dasar hukumnya, pemerasan serta penipuan atau Korupsi, termasuk juga memberantas berita bohong dan menyesatkan atau Hoax, itu juga menjadi tugas bagi Kejaksaan Negri,” jelasnya.
Dalam kegiatan penerangan Hukum Program BINMATIKUM ini, selain menerangkan akan tugas wewenang serta fungsi kejaksaan negri bagi masyarakat, juga diadakan tanya jawab dan sharing dengan para peserta yang kebanyakan adalah mengurusi masalah keuangan didesanya masing masing.
H. Hadi Patoni selaku Camat Cigeulis dalam sambutannya mengatakan, dirinya sebagai camat memberi dampingan seluruh kepala desa se-kecamatan Cigeulis agar dapat mempelajari segala kinerja selalu mengedepankan peraturan kedisiplinan dalam kinerja menjadi salah satu abdi masyarakat, dalam hal ini sangat pentingnya materi materi yang bisa membimbing diri dalam tugas abdi masyarakat apa yang akan disampaikan dari Kejaksaan Negri Pandeglang semoga jadi bekal untuk membangun desanya masing masing.
“Saya tekankan kepada semua para kades untuk dapat menghadiri kegiatan penyuluhan ini, untuk selanjutnya pelaksanaan dari penyuluhan ini akan dilaksanakan oleh kejaksaan negri, oleh karenanya pada saat ini pergunakanlah kesempatan yang baik ini, mungkin nanti akan sharing tanya jawab tentang masalah masalah apa yang mungkin ada didesa” pungkasnya. (NS-CNC)
Mantap suport terus