Kecewa Setelah Pensiun Nasib Guru PNS Golongan ll di Kec Cigeulis, Pandeglang

banner 120x600

Pandeglang, CNC MEDIA.- Akmiy salah seorang guru yang mengabdikan hidupnya menjadi guru di sekolah dasar yang berkediaman di kampung Cimapag ,Desa karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Selasa (29/12/2020).

Akmiy kini telah pensiun. Akmiy menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya terakhir bertugas di SDN Karangbolong 2 hingga Februari 2020.

Menurut Akmiy, kekecewaan yang didapat setelah pensiun selama bertugas menjadi
PNS setelah tahu bahwa dirinya tidak bisa merasakan tunjangan hari tua dan gaji pensiunan bagi keluarganya.

“Saya tidak mengerti kenapa tidak dari dulu informasi dari Dinas Kabupaten ataupun Kecamatan mengenai ketentuan usia pensiun. Kalau memang menurut aturan sebagai guru PNS dengan golongan II hanya bisa mengabdi di usia 58 tahun, saya juga tidak mungkin pada tahun 2017 mengajukan permohonan kenaikan pangkat,” kata Akmiy dengan nada kecewa, Selasa (29/12/2020).

Akmiy bercerita situasi saat ini semakin sulit, terlebih kata dia setelah dirinya mengetahui bahwa harus mengembalikan uang kepada pemerintah kurang lebih sebesar Rp. 85 juta yang mana katanya selama 21 bulan kerja pada tahun 2018-2019 itu harus sudah pensiun. Maka harus diganti, baru bisa mengurus dana pensiun ini.

“Uang dari mana sebanyak itu, saya merasa tidak salah karena tidak ada informasi sebelumnya terkait ketentuan usia bagi guru golongan II pensiun di usia 58 tahun ,”terangnya.

Akmiy juga menuturkan, bahwa pada tanggal 1 bulan Maret 2020 telah mendapatkan Surat Keputusan pemberian pensiun PNS yang mencapai batas usia dengan Nomor: 882/Kep.1554_BKD/2019 yang dikeluarkan pada 3 Desember 2020 lalu.

Namun setelah itu, bahwa ternyata surat yang sudah diterimanya dianggap tidak benar, lantaran tidak sesuai dengan TMT sehingga surat tersebut dikembalikan ke BKD Kabupaten Pandeglang.

Surat yang pertama diterimanya Terhitung Masa Tugas (TMT) nya yaitu pada 1 Maret 2020 dengan masa kerja Golongan 11 tahun 8 bulan, dengan gaji pokok lama sebesar Rp. 2.889.800 dan baru sebesar Rp. 3.012.000, berhenti pada bulan Februari 2020. dengan masa kerja pensiun 16 tahun 9 bulan pensiun pokok Rp. 1.560.800.

Kemudian lantaran dianggap tidak benar selang beberapa bulan surat tersebut diganti dengan surat yang lain.

Namun surat keputusan pensiun dengan nomor yang sama yang keluarkan di tanggal yang sama juga cuma terdapat perbedaan di masa tugas pensiun, masa tugas golongan, gaji pokok dan pensiun pokok dan pensiun TMT serta perbedaan nominal apabila penerima pensiun telah meninggal dunia maka pihak keluarganya diberikan pensiun pokok sebesar 36 persen.

Selain itu, Akmiy juga mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak lagi mendapatkan gaji selama beberapa bulan akhir tahun 2019 sampai Februari 2020, sebab dianggap sudah kelebihan pembayaran gaji.

“Saya itu selama bertugas menjadi guru di sekolah dasar tidak pernah mendapatkan sertifikasi guru dan non sertifikasi, hanya gaji pokok dan tunda, tunda juga pembayarannya dirapel,” ungkapnya.

Diketahui surat tersebut berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Baan Kepegawaian/Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Nomor PH-23601000418. Tanggal 17-10-2019. (Nasrullah-CNC)

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *