LEBAK, CNC MEDIA – Kasus pembacokan yang terjadi pada 27 April 2026 di Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, hingga kini belum menemukan titik terang. Polisi disebut belum menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum korban Suarta, Sugiono, yang menyoroti ketidakpastian penanganan hukum di Polres Lebak.
“Sampai saat ini Polres Lebak belum menjadikan terduga pelaku bacok sebagai tersangka. Ini menunjukkan lemahnya supremasi hukum di Polres Lebak,” ujar Sugiono, Kamis (7/5/2026).
Untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya, Kuasa Hukum Suarta dan Rofi telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik) Ditreskrimum Polda Banten pada 4 Mei 2026. Langkah ini dilakukan agar penanganan perkara tidak serampangan, mengingat kliennya kini berstatus ganda: sebagai pelapor sekaligus terlapor dugaan pengeroyokan.
Sugiono menegaskan, status kliennya jelas sebagai korban penganiayaan berat. Ia juga mengungkapkan bahwa korban pembacokan bukan hanya Suarta, melainkan dua orang—ayah dan anak. Karena itu, pihaknya mendesak polisi segera menetapkan tersangka dan mengamankan terduga pelaku.
Lebih lanjut, Sugiono menilai pelaporan balik oleh terduga pelaku terhadap Suarta hanyalah akal-akalan atau playing victim.
“Pelaporan terduga pelaku harus dihentikan karena diduga hanya upaya playing victim,” tegasnya.
Menurutnya, laporan terhadap Suarta menggunakan Pasal 262 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak terpenuhi unsur. “Suarta saat kejadian datang seorang diri dengan tujuan meminta klarifikasi. Namun justru disambut serangan senjata tajam hingga terjadi pembacokan. Anak korban yang datang belakangan untuk melerai pun ikut menjadi korban,” jelasnya.
Terakhir, Penasihat Hukum Suarta dan Rofi meminta atensi dari pengawas penyidik Polda Banten agar perkara ini ditangani hati-hati, sehingga tidak terjadi kekeliruan yang menjadikan korban sebagai pelaku dan pelaku sebagai korban. (Red-CNC)















