LEBAK  

Kapolsek Wanasalam Pimpin Operasi Yustisi PPKM Darurat dan Pembagian Masker di Binuangeun Desa Muara

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Personil gabungan tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Wanasalam yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Sat Pol PP menggelar ‘Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan raya Binuangen-Malingping, Pasar Binuangen, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak pada Sabtu (3/7/2021).

Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan Instruksi Bupati Lebak No. 9 Th 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, dipimpin langsung Kapolsek Wanasalam, AKP. Sudedi yang dalam pelaksanaannya bersama Camat Wanasalam, H. Sukanta dan Danramil 0313/Mlp, Kapten ARM. Zainul Arifin serta Aipda. Debi KI (Polsek), Brigadir Sigit (Polsek), Sertu Heri (Koramil), Serda Bambang (Koramil), 2 personil Satpol PP Kecamatan Wanasalam dan 7 orang Gugus Covid-9 Posko PPKM Darurat Desa Muara Binuangen.

Kapolsek Wanasalam, AKP. Sudedi menyatakan, kegiatan yang melibatkan unsur tiga pilar ini dilaksanakan secara mobile untuk memberikan imbauan kepada warga agar selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan 3M guna mencegah penularan Covid-19.

“Memberikan imbauan kepada para pelaku usaha (pedagang) untuk membatasi jam operasional. Menghimbau kerumunan agar segera membubarkan diri, dan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 bagi pengendara dengan memakai masker,” katanya, disela-sela memimpin langsung kegiatan bersama Camat Wanasalam dan Danramil 0313/Mlp.

Baca juga :  Terbuka Untuk Umum, Polsek Malingping Polres Lebak Gelar Vaksinasi Massal

Kapolsek juga mengungkapkan, dalam kegiatan ini pihaknya melakukan teguran terhadap pedagang agar membatasi waktu berjualan serta menghindari terjadinya kerumunan dan teguran kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker.

“Termasuk mengimbau jam operasional untuk membatasi dan mematuhi protokol kesehatan (prokes). Hasil giat ini untuk sanksi sosial kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 25 orang dan selanjutnya dikumpulkan, diberikan arahan, himbauan, untuk mematuhi prokes Covid dengan menerapkan 5 M,” terangnya.

Di tempat yang sama, Danramil 0313/Mlp, Kapten ARM. Zainul Arifin menambahkan, pada kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan PPKM Darurat ini diterapkan sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini masih terus terjadi.

Diketahui dalam seminggu terakhir, Indonesia telah beberapa kali memecahkan rekor kasus harian Covid-19.

Di kondisi yang semakin mengkhawatirkan ini, Presiden Joko Widodo pun mengeluarkan keputusan untuk memberlakukan PPKM Darurat.

Sementara itu, terkait dengan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat, pada Operasi Yustisi ini berupa sangsi tindakan fisik yang diberikan kepada para pelanggar adalah push-up dan sangsi sosial membersihkan halaman mesjid.

Baca juga :  Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) di Desa Karangpamidangan Berujung Damai

“Pada pelaksanaan kegiatan ini, berlangsung lancar dengan aman dan terkendali, semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir, aamiin..,” tandasnya.

Dari pantauan di lapangan, dalam Operasi Yustisi ini Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Wanasalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi.

Sebagai bentuk edukasi, dengan memberikan masker gratis ke masyarakat.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *