LEBAK, CNC MEDIA – Dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap salah satu awak media dilakukan oleh pihak perusahaan gudang pengolahan pupuk PT PAM berinisial ALS di Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari. Peristiwa ini terjadi setelah sejumlah warga menyetop aktivitas pengolahan pupuk yang disebut belum mengantongi izin resmi.
Awak media yang awalnya meliput kegiatan PHBN di Alun-alun Banjarsari, bersama Ketua Grib Jaya, mendatangi lokasi gudang pupuk. Di lokasi, terlihat sebuah kendaraan kontainer pengangkut pupuk jenis NK amblas di jalan menuju gudang.
Pihak perusahaan berinisial ALS kemudian menghubungi awak media melalui telepon WhatsApp pekerja dengan nada keras, disertai kata-kata bernada intimidasi. “Kalian bikin masalah saja, mengganggu saja kau. Apa urusannya sama anda? Sebut nama kau siapa, saya catat nama kau…,” ucapnya dengan nada tinggi.
Sementara itu, warga berdatangan ke lokasi mempertanyakan pengiriman pupuk. Mereka menuntut agar aktivitas dihentikan sebelum izin resmi ditempuh. Konfirmasi dari pihak Kecamatan Banjarsari menyebutkan bahwa izin lingkungan belum rampung karena masih ada warga yang belum menandatangani persetujuan. Adapun izin lainnya berada di kewenangan kabupaten.
Ketua Grib Jaya PAC Kecamatan Banjarsari, Tanoe Wijaya, menyayangkan sikap arogansi perusahaan terhadap awak media. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polres Lebak Polda Banten, untuk memeriksa dokumen perizinan serta penggunaan campuran pupuk yang dikhawatirkan melibatkan pupuk bersubsidi.
“Kami merasa tersinggung dengan nada bicara kasar yang menjurus pengancaman. Kami meminta APH segera memeriksa dokumen izin dan bahan pupuk yang digunakan,” tegasnya, Sabtu (08/08/2026).
Selain itu, Ketua Grib Jaya menilai perusahaan melakukan alih fungsi izin lingkungan. Awalnya izin diberikan untuk penyimpanan kernel buah kelapa sawit, namun di lapangan ditemukan aktivitas pengolahan dan pencampuran pupuk yang tidak sesuai dengan izin.
Nama PT PAM tertera dalam surat jalan pengiriman pupuk jenis NK 17-28 sebanyak 500 sak dengan berat 25 ton dari PT Makmur Jaya Abadi asal Lamongan, Jawa Timur, pada Sabtu (08/08/2026). Pengiriman tersebut sempat diprotes warga.
Kini muncul nama PT Samudra Biru Cemerlang sebagai perusahaan gudang pengolahan pupuk di Desa Ciruji yang ditutup sementara akibat belum adanya izin resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari dinas kesehatan terkait dugaan kandungan zat berbahaya dari bahan pengolahan pupuk tersebut. (Bj-CNC)














