BANTEN  

Kadishub Cilegon Tersangka Kasus Suap Izin Parkir Rp 530 Juta, Walkot Hormati Proses Hukum

banner 120x600

CILEGON, CNC MEDIA.- Wali Kota Cilegon Helldy Agustian merasa prihatin atas ditetapkannya Kadishub Uteng Dedi Apendi sebagai tersangka kasus dugaan suap izin parkir Rp 530 juta. Helldy menghormati proses hukum yang ditangani Kejari Cilegon.

Helldy mengatakan kasus yang menyeret Uteng merupakan kasus pada 2020 sebelum dirinya menjabat Wali Kota Cilegon.

“Prihatin atas kejadian ini. Tapi informasi yang saya dengar, kasus ini sudah lama, kejadian 2020, artinya kasus di mana kita lagi memperbaiki birokrasi karena kasus lama sebelum saya jadi Wali Kota,” ujar Helldy kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Dia tidak tahu persis kasus tersebut. Informasi yang diterima kasusnya menyangkut persoalan pengelolaan lahan parkir di Pasar Kranggot.

“Setelah kita pelajari, milik Disperindag, harusnya ada penyerahan barang milik daerah. Kalau itu di pihak ketiga kan itu lelang atau tender, berikutnya masuk ranahnya pajak, bukan retribusi lagi,” ujarnya.

Kasus itu diserahkan ke Kejari Cilegon selaku penegak hukum. Helldy menyatakan bakal menghormati proses hukum yang menimpa salah seorang kepala dinas.

“Sangat disayangkan, saat kami ingin memperbaiki birokrasi dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Cilegon menetapkan Uteng Dedi dalam kasus suap penerbitan izin parkir sebesar Rp 530 juta. Uteng langsung ditahan.

Uteng mengenakan rompi tahanan merah milik Kejari Cilegon. Tersangka keluar dari kantor Kejari sekitar pukul 16.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan.

“Intinya, yang Kawan-kawan saksikan hari ini, Kamis, 19 Agustus 2021, kami telah menetapkan tersangka setelah melalui mekanisme ekspose dan melakukan penahanan. Inisial tersangka UDA. Beliau Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon,” kata Kajari Cilegon Ely Kusumastuti.

Ely mengatakan kasus yang menimpa Uteng hingga ditetapkan sebagai tersangka ialah kasus suap penerbitan lokasi parkir di Pasar Kranggot, Cilegon. Uteng disangkakan telah menerima uang Rp 530 juta.

“Jadi UDA selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon dalam menjalankan jabatannya secara melawan hukum bertentangan dengan kewajibannya telah menerima sejumlah uang untuk syarat penerbitan parkir pada Dishub Cilegon,” katanya.

“Sampai sekarang tahap penyidikan yang bersangkutan telah menerima mahar Rp 530 juta, UDA telah ditetapkan tersangka,” lanjut Ely.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *