Kabar Gembira!! Pemkot Bekasi Kembali Beri Bantuan Operasional RT dan RW, 5 s.d 7.5Jt

banner 120x600

Bekasi, CNC MEDIA.– Para pengurus RT dan RW kini dapat bergembira kembali. Pasalnya, Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) akan mengupayakan bantuan operasional pengurus RT dan RW di wilayah ini.

Rencananya, pengurus RT mendapat bantuan sebesar Rp 5 juta per tahun dan pengurus RW mendapat biaya operasional sebesar Rp 7,5 juta per tahun.

Bagian Tata Pemerintahan Setda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Kota Bekasi telah memberikan arahan teknis kepada para kasubag keuangan kecamatan dan para lurah berkaitan dengan teknis dan mekanisme pencairan bantuan operasional RT dan RW tahun anggaran 2021.

Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiyah, mengatakan, pemberian bantuan tersebut bukan untuk uang lelah atau honor atau intensif para pengurus RT dan RW.

Baca juga :  Mertua di Pasuruan Bunuh Menantu yang sedang Hamil 7 Bulan, Ada Rumor Cinta Segitiga hingga Pemerkosaan

“Bantuan operasional RT dan RW yang diberikan dapat dipergunakan untuk makanan dan minuman kegiatan, alat tulis kantor serta peralatan dan perlengkapan kegiatan,” kata Sajekti Rubiyah, Minggu (25/4/2021).

Mekanisme pemberian bantuan operasional akan ditransfer melalui rekening pengurus RT dan RW.

Laporan penggunaan bantuan operasional RT dan RW dilaporkan kepada lurah dan menyampaikan tembusan laporan keuangan kepada warga melalui musyawarah RT dan RW.

Bantuan operasional tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi, dalam melaksanakan tugasnya membantu Pemkot Bekasi dalam peningkatan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan, pengurus RT dan RW mendapatkan bantuan operasional yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca juga :  Gabungan Aliansi BEM se-Indonesia Berikan Kritikan Keras atas Kebijakan BUMN Jual Vaksin

Tahun anggaran 2021 telah dianggarkan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021 tentang Pemberian Bantuan Operasional Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Kota Bekasi.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *