JNI Banten Ucapkan Selamat Bertugas Pada Kapolres Pandeglang yang baru, Begini Pesannya

banner 120x600

Pandeglang, CNC MEDIA.- Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, mengucapkan selamat bertugas kepada AKBP Belny Warlansyah SH, SIK, MH sebagai Kapolres Pandeglang menggantikan AKBP Hamam Wahyudi, seperti diketahui dari surat telegram Kapolri tertanggal 26 Juli 2021. 

“Ya kita ucapkan selamat kepada Bapak Kapolres Pandeglang yang baru ini, kalau gak salah Pak Belny. Semoga dengan kepemimpinan beliau dapat merubah wajah hukum di Pandeglang lebih baik lagi, ” ujar Ketua JNI Banten, Andang Suherman kepada awak media, Jumat (30/07/2021).

Dikatakan Andang, supremasi hukum negeri ini harus terus ditegakkan demi tercapainya keadilan bagi masyarakat. 

Adanya rotasi di tubuh Polri, merupakan salah satu upaya Kapolri Jendral Pol Listiyo Sigit Prabowo menciptakan iklim baru sebuah penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kita juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak AKBP Hamam Wahyudi yang telah menjalankan tugasnya selama menjabat Kapolres Pandeglang, dan telah berbuat banyak untuk masyarakat pandeglang, ” ucap Andang.

Sementara disinggung harapan kedepan di kepemimpinan AKBP Belny, menurut Andang, pihaknya berharap Kapolres Belny tetap melanjutkan hubungan baik antara Polri dan Pers. 

“Kita berharap siapapun Kapolresnya hubungan baik dan sinergitas antara jurnalis dan polisi tetap terjaga, ” tandasnya.

Karena tambah Ketua JNI Banten, sinerginya jurnalis dan polisi tentunya akan memperkuat kinerja jurnalis ketika hasil karya jurnalistik menjadi bagian sumber laporan informasi bagi pihak kepolisian.

Diakhir percakapan, Andang Suherman meminta Kapolres Pandeglang, Belny Warlansyah melanjutkan proses hukum laporan pengaduannya soal dugaan Mark Up harga dan Komoditi Busuk diterima KPM di Desa Pasireurih Kecamatan Cipeucang yang hingga kini masih mengendap di Satreskrim Polres Pandeglang.

“Kasus itu yang mengadukan JNI Banten, kalau tidak salah laporannya pada Bulan April lalu. Tapi entah kenapa sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Padahal pelapor waktu itu sudah dimintai keterangan kesaksian, tapi buat terlapor sudah makan waktu lama belum juga diperiksa, ” pungkas Andang Suherman. 

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *