Jakarta, CNC MEDIA.- Baru-baru ini, 12 polda di Indonesia telah menerapkan tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Termasuk Polda Metro Jaya, yang telah memasang 98 kamera ETLE di sejumlah jalan protokol di Jakarta dan sekitarnya.
Melansir dari KOMPAS.com pada Jumat (26/3/2021), di antaranya ada di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Simpang Kota Tua, dan Simpang Istana Negara.
Lantas, bagaimana jika pemilik sudah menjual kendaraannya namun tetap menerima surat konfirmasi tilang elektronik?
Tertulis dalam situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, pemilik lama bisa melakukan konfirmasi.
“Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan,” tulisnya.
Sementara itu, terkait prosedur penilangan itu sendiri yakni kamera ETLE akan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas para pengendara.
Kemudian back office ETLE akan mengirimkan data ke RTMC Polda Metro Jaya.
Setelah itu, petugas melakukan identifikasi data kendaraan melalui electronic registration and identification (ERI).
Selanjutnya, petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat yang tercatat dan memberi waktu delapan hari kepada pelanggar untuk konfirmasi.
Pelanggar bisa konfirmasi melalui situs https://etle-pmj.info/id atau datang ke kantor Sub-Direktorat Penegakan Hukum.
Redaksi CNC MEDIA