Jalan Panjang Menuju DOB Kabupaten Cilangkahan

banner 120x600

Seperti halnya Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak merupakan wilayah di Selatan Provinsi Banten. Usulan pembentukan daerah otonom baru di Kabupaten Lebak yaitu Kabupaten Cilangkahan.

Sebagai langkah awal, aspirasi masyarakat dalam bentuk Keputusan BPD dan Forum Komunikasi Kelurahan atau sebutan lain telah dilakukan pada wilayah yang menjadi calon cakupan daerah otonom baru Kabupaten Cilangkahan.

Untuk memperkuat dasar pembentukan maka dilakukan kajian akademik oleh LPPM Universitas Tirtayasa Serang pada tahun 2007.

Cakupan Calon Kabupaten Cilangkahan meliputi 10 Kecamatan, yaitu Bayah, Cibeber, Wanasalam, Banjarsari, Cigemblong, Cijaku, Malingping, Cihara, Panggarangan, dan Cilograng.

Luas wilayah Cilangkahan mencapai 1.488,44 km2 atau sekitar 48,89% luas Kabupaten Lebak, dengan jumlah penduduk 420.129 jiwa pada tahun 2012 atau sekitar 33,89% dari jumlah penduduk Kabupaten Lebak. Calon ibukota Kabupaten Cilangkahan berada di Malingping.

Potensi daerah unggulan dari wilayah Cilangkahan sektor perkebunan adalah kelapa sawit di wilayah Banjarsari, dan karet di daerah Cijaku. Produksi sawit mencapai 150.000 ton per tahun dan karet mencapai 2.000 ton per tahun. Selain itu, potensi kelapa dalam, kakao, aren, kopi, dan cengkeh juga dimiliki.

Dari sektor perikanan, dengan bentangan luas pesisir di wilayah Cilangkahan berhadapan dengan Samudera Indonesia, maka produksi ikan tangkap laut berupa cakalang dan tongkol cukup besar, masing-masing mencapai 305.455 kg dan 284.810 kg. Selain ikan laut, produksi ikan tawar berupa ikan mas mencapai 1.118.436 kn per tahun.

Sektor pariwisata yang dimiliki oleh wilayah Cilangkahan berupa wisata alam hutan taman nasional yang kaya flora dan fauna. Wisata pantai pun dimiliki dengan keberadaan Pantai Sawarna di Bayah, Pantai Karang Taraje dan Pantai Bagedur di Malingping.
Perjuangan pembentukan Kabupaten Cilangkahan sudah menggema sebelum terbentuknya Provinsi Banten.

Pada tahun 2000 saat gaung Provinsi Banten menguat, kalangan Komite Pembentukan Kabupaten Malingping (KPKM) mendeklarasikan pembentukan Kabupaten Malingping. Saat itu muncul kecurigaan bahwa deklarasi ini didukung oleh Gubernur Jawa Barat, Nuriana, yang belum menginginkan Banten menjadi Provinsi. Akibatnya gerakan yang telah dideklarasikan oleh KPKM sirna dengan sendirinya.

Sujaya Arsudin, Ketua KPKM, lebih memilih diam dan mendukung gerakan pembentukan Provinsi Banten.

Pada tahun 2002 setelah Banten menjadi Provinsi, komponen pemuda asal Lebak Selatan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Persatuan Pemuda Banten Selatan (FK-PPBS) kembali mendeklarasikan Kabupaten Banten Selatan. Namun deklarasi yang dimotori oleh Cecep P Erawan ini pun tersendat dan lenyap seiring waktu.

Gejolak dan perjuangan ingin membentuk daerah otonom tidak sirna, hal ini dibuktikan dengan kembalinya muncul wadah Paguyuban Masyarakat Lebak Kidul (PMKL) dari kalangan tokoh pemuda dan masyarakat yang berasal dari Kecamatan Panggarangan, Bayak, Cibeber, dan Cilograng. Salah satu agenda dari paguyuban ini adalah menginginkan pemekaran wilayah di Kabupaten Lebak.

Terpilihnya Mulyadi Jayabaya menjadi Bupati Lebak pada tahun 2004 menjadikan titik terang dengan adanya kesepakatan bersama untuk terus mengusung pembentukan Kabupaten di wilayah Lebak Selatan. Hal ini terjadi saat secara serempak warga dari berbagai kecamatan di Lebak Selatan berkumpul di Hotel Permata Cilegon.

Tetapi kesepakatan ini tidak mengalami perkembangan yang berarti, akhirnya para pemuda dan mahasiswa asal Lebak Selatan menginspirasi untuk membentuk wadah atau perhimpunan perjuangan lainnya.

Diawali dengan adanya pertemuan di Villa Suma Bayah pada tanggal 3 juni 2006. Hadir pada pertemuan ini adalah para tokoh pemuda dan mahasiswa se-Lebak Selatan dengan maksud untuk meneruskan perjuangan para tokoh Lebak Selatan tentang perjuangan pembentukan daerah otonom di wilayah Lebak Selatan.

Pertemuan ini berlanjut pada tanggal 09-10 Juni 2006 bertempat yang sama dengan dihadiri oleh utusan pemuda dan mahasiswa di tiap-tiap kecamatan (10 kecamatan sebagaimana di atas). Pertemuan ini menghasilkan terbentuknya lembaga pemuda sebagai wadah untuk bersatu, bergerak dan berjuang yang tergabung dalam Front Aksi Lebak Selatan (FALS) dan sebagai Ketua Aris Dian Rifa’i.

Pada tanggal 24 Juni 2006 bertempat di Villa Bupati Sukahujan, dilangsungkan Rapat Para Koordinator Kecamatan (Korcam) Front Aksi Lebak Selatan (FALS) dengan menghasilkan akan diagendakan Aksi Solidaritas Masyarakat Lebak Selatan di Gedung DPRD Kabupaten Lebak pada hari Senin tanggal 3 Juli 2006.

Rencana aksi ini dilanjutkan pada pertemuan kedua pada tanggal 29 Juni 2006 bertempat yang sama dengan membahas materi aksi solidaritas ke DPRD Kabupaten Lebak.

Dari pertemuan tersebut dihasilkan Pernyataan Sikap dan tiga tuntutan masyarakat Lebak Selatan yang kemudian disampaikan pada Aksi Solidaritas Masyarakat Lebak Selatan di Gedung DPRD Kabupaten Lebak pada tanggal 3 Juli 2006, yaitu:

1. Mendesak Anggota DPRD Kabupaten Lebak yang berasal dari Daerah Pemilihan IV, V, dan VI untuk berjuang bersama sama dengan masyarakat Lebak Selatan mewujudkan Lebak Wilayah Selatan menjadi sebuah Kabupaten;

2. Kepada DPRD Kabupaten untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Kabupaten di Wilayah Lebak Selatan paling lambat satu bulan;

3. Kepada Bupati Lebak untuk segera merekomendasikan/ mengusulkan Lebak Wilayah Selatan dibentuk menjadi Kabupaten.

Aksi ini dihadiri oleh para pemuda dan mahasiswa beserta elemen-elemen kepemudaan dan masyarakat. Dari aksi ini DPRD merespon untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemekaran daerah otonom (pembentukan kabupaten) di wilayah Lebak Selatan.

Setelah aksi, dilakukan rapat evaluasi kegiatan FALS bertempat di Villa Bupati Sukahujan pada hari minggu tanggal 09 Juli 2006. Rapat ini menghasilkan perencanaan langkah pembentukan wadah bersama masyarakat Lebak Selatan serta tetap menjadikan FALS sebagai organ taktis dalam perjuangan pembentukan daerah otonom Lebak Selatan.

Pada tanggal 6 Agustus 2006 bertempat di Cimandiri dilakukan pertemuan antar tokoh Lebak Selatan, terdiri dari tokoh ulama, tokoh masyarakat, birokrat, politisi, kepala desa, pemuda, dan mahasiswa yang difasilitasi oleh FALS.

Agenda rapat adalah sebagai ajang silaturahim dan konsolidasi serta merencanakan pembentukan wadah bersama sekaligus mengintegrasikan organisasi-organisasi yang sudah ada yang telah berjuang secara lokal, seperti KPKM, HIMBAS, PMLK, FKPPBS, FORKOMBAS, dan IMABAS, untuk memperjuangkan pembentukan daerah otonom di Lebak Selatan serta menentukan tempat dan agenda untuk melakukan Musyawarah Warga se-Lebak Selatan.

Dalam rangka percepatan pembentukan wadah bersama tersebut, dilakukan Pertemuan Cipayung pada tanggal 12-13 Agustus 2006 oleh Tim Sebelas Front Aksi Lebak Selatan (FALS). Agendanya adalah penyusunan rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta time frame lembaga atau wadah yang dibentuk, selain itu juga mempersiapkan tim kecil yang bertugas melakukan Musyawarah Warga (MUSWAR) Lebak Selatan di Bayah.

Tim Sebelas ini adalah Agus Suryadi, Ari Pramudia, Asep Rizal Utama, Erwin Salfariansa, Bibih Ibrahim, Edi Rafiudin, Aris Dian Rifai, Dedi Kurwara, Dase Erwin Juansah, Rudi Hartono, dan Ahmad Hakiki Hakim.

Pada tanggal 20 Agustus 2006 bertempat di Bungkeureuk Bayah dilakukan Musyawarah Warga (MUSWAR) Lebak Selatan. Dihadiri oleh para tokoh Lebak Selatan dari berbagai elemen, seperti tokoh ulama, tokoh masyarakat, birokrat, politisi, kepada desa, pemuda dan mahasiswa.

Hasil dari Musyawarah Warga ini adalah terbentuknya wadah bersama sebagai wadah aspirasi masyarakat Lebak Selatan serta wadah aspirasi masyarakat Lebak Selatan dalam rangka mewujudkan Kabupaten di wilayah Lebak Selatan.

Wadah tersebut disepakati dengan nama Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC), sekaligus disepakati nama Kabupaten yaitu Kabupaten Cilangkahan dengan pertimbangan kajian historis.

Setelah musyawarah warga, pada tanggal 26 Agustus 2006 dilakukan pertemuan bertempat di Carita Pandeglang dengan agenda penyempurnaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, time frame dan penyempurnaan susunan kepengurusan Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC) hingga pengurus korwil (kecamatan), serta pembentukan panitia pelaksana Deklarasi Kabupaten Cilangkahan.

Deklarasi direncanakan bertempat di Alun- alun Malingping.

Hadir dalam rapat ini adalah seluruh pengurus Bakor PKC dan coordinator wilayah dari masing-masing kecamatan. Kepengurusan Bakor PKC tertuang dalam Surat Keputusan Bakor PKC Nomor 05/BKPKC/SK/VIII/2006 tentang Susunan Pengurus Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan pada tanggal 28 Agustus 2006.

Dalam surat keputusan tersebut duduk sebagai Ketua Dewan Penasehat adalah Cecep Purwadinda, Ketua Dewan Pakar Drs Didi Supriadie, dan Ketua Dewan Pengurus Hifni Nawawi dengan Sekretaris Umumnya H. Ahmad Taufik, SE.

Pada tanggal 16 September 2006, bertepatan dengan hari Sabtu, dilakukan Deklarasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan untuk pertama kali. Bertempat di Alun-alun Malingping, dilakukan pidato politik dan pernyataan sikap dari seluruh masyarakat Lebak Selatan yang diwakili oleh masing-masing Koordinator Wilayah Kecamatan.

Dalam deklarasi termaktub terciptanya kebulatan tekad dan momentum untuk mewujudkan Kabupaten Cilangkahan yang diikrarkan oleh ribuan massa dari seluruh elemen masyarakat yang ditandatangani oleh perwakilan masing- masing kecamatan, serta pelantikan pengurus Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan dan Koordinator Wilayah Kecamatan.

Dalam deklarasi yang dipimpin oleh H. Ahmad Taufik, SE selaku Ketua Panitia, dilakukan pembacaan teks deklarasi yang diikuti oleh seluruh peserta dipimpin oleh Masjudi selaku Ketua Korwil. Isi dari deklarasi adalah sebagai berikut:

“Deklarasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan” Bismillahirrohmanirrohim Dengan Rahmat Allah SWT Kami Masyarakat Lebak Selatan Dengan Ini MenyatakanbMembentuk Kabupaten Cilangkahan. Hal-Hal Yang Menyangkut Legalisasi Diselenggarakan Sesuai Peraturan Dan Perundang undangan Yang Berlaku Dalam Tempo Yang Sesingkat singkatnya. Malingping, 16 September 2006 Atas Nama Masyarakat Kabupaten Cilangkahan: Enjang Supriatna, SPi, perwakilan masyarakat Kecamatan Cilograng; Drs. Ali Rahman, M.Si, perwakilan masyarakat Kecamatan Cibeber; H. Yaman, perwakilan masyarakat Kecamatan Bayah; Supendi, S.Pd, perwakilan masyarakat Kecamatan Panggarangan; H. Roja’I, perwakilan masyarakat Kecamatan Cihara;:Muhidi, perwakilan masyarakat Kecamatan Wanasalam; H. Ade Suherman LK, perwakilan masyarakat Kecamatan Malingping; Ade Heriawadi, perwakilan masyarakat Kecamatan
Cijaku; Hilmi, perwakilan masyarakat Kecamatan Cigemblong; Masjudi, perwakilan masyarakat Kecamatan Banjarsari.

Pada kesempatan acara deklarasi, Ketua DPRD Kabupaten Lebak H. Pepep Faisaludin menyampaikan siap memperjuangkan dan menindaklanjuti aspirasi warga Lebak wilayah Selatan untuk mewujudkan daerah otonom yaitu Kabupaten Cilangkahan sesuai dengan;prosedur yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta segera membentuk Panitia Khusus untuk pengkajian kelayakan yang sudah disetujui oleh semua fraksi di DPRD Kabupaten Lebak.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh H. Arsa Sutisna, MM selaku Anggota DPR RI dengan pendekatan politik di DPR RI.

Dalam rangka terus menumbuhkan semangat pembentukan daerah otonom, pada tanggal 13 Oktober 2006 bertempat di Rumah Makan Paramitha Baros Serang dilakukan pertemuan atau hearing dan buka puasa bersama antara Bakor PKC dengan DPRD Kabupaten Lebak.

Pada pertemuan tersebut, Hifni Nawawi, Ketua Umum Bakor PKC meminta adanya dukungan yang nyata dari DPRD Kabupaten Lebak berupa penganggaran dari APBD Kabupaten Lebak untuk keperluan studi kelayakan dan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemekaran wilayah.

Ketua DPRD Kabupaten Lebak, H. Pepep Faisaluddin menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Lebak sangat merespon aspirasi yang diajukan oleh Bakor PKC dengan positif, dan DPRD sedang menganggarkan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak Tahun 2006 sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan studi kelayakan Kabupaten Cilangkahan.

Selanjutnya disampaikan pula bahwa adanya pengunduran jadwal pembentukan Panitia Khusus dari semula akan dibentuk bukan Oktober 2006 menjadi bulan Desember 2006 dengan alasan menjelang Hari Raya Idul Fitri, serta Pemerintah Kabupaten Lebak telah menunjuk STPDN sebagai lembaga yang akan melakukan studi kelayakan Kabupaten Cilangkahan.

H. Pitung Turmudi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak, mengutarakan dukungan pembentukan Kabupaten Cilangkahan atas nama Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Lebak, serta memberikan informasi berupa prosedur yang harus ditempuh oleh DPRD Kabupaten Lebak berkaitan dengan pembentukan Pansus.

Drs. Sholeh Hidayat, M.Pd, Dewan Pakar Bakor, ikut hadir dalam pertemuan menginformasikan bahwa adanya kesediaan dari lembaga peneliti untuk melakukan studi kelayakan Kabupaten Cilangkahan yaitu dari LPPM;Untirta.

LPPM Untirta sudah menyampaikan langkah-langkah atau metode metode sebagai bahan dan rumusannya.

Untuk memenuhi persyaratan pembentukan daerah otonom, pada tanggal 13-14 Januari 2007 bertempat di Hotel Safari Garden Cisarua Bogor, dilakukan Konsolidasi Dan Penggalangan Dukungan Aparatur Desa Se-Lebak Selatan.

Hasil dari rapat ini adalah tanda tangan aparatur desa, perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan perwakilan warga di Lebak Selatan sebagai bentuk dukungan pembentukan Kabupaten Cilangkahan.

Selain itu adalah komitmen politik dari lembaga legislatif dan terbangunnya kesepahaman seluruh peserta mengenai perlunya percepatan proses pembentukan Kabupaten Cilangkahan.

Rapat konsolidasi dipimpin oleh Hifni Nawawi, dan hadir beberapa tokoh yaitu H. Pitung Turmudi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak, juga selaku Koordinator Panitia Khusus Pemekaran Wilayah, Saefullah Maksud, Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, dan Hj. Tinti Fatimah Chatib, Komisi I DPRD Provinsi Banten.

Pada tanggal 17 Januari 2007, bertempat di rumah kediaman orang tua Didi Supriadie, Pandeglang, dilakukan Silaturahmi dan Pementapan Langkah-Langkah Strategis Bakor PKC. Dalam rapat, Hifni Nawawi menyampaikan bahwa penyelesaian hal-hal bersifat administrative terkait dengan proses percepatan Kabupaten Cilangkahan kepada instansi/lembaga terkait, seperti Partai Politik, DPRD Kabupaten Lebak, Bupati Lebak, DPRD Provinsi:Banten, Gubernur Banten, Kementerian Dalam Negeri, dan DPR RI, serta segera menyelesaikan terkait dengan hasil studi kelayakan yang dilakukan oleh STPDN dan Untirta.

Pada kesempatan yang sama, H. Eri Jauhari menyampaikan bahwa ada dua proses yang akan:ditempuh, yaitu usulan masyarakat dan inisiatif DPR RI.

Kemudian disampaikan pula bahwa ada kegelisahan dari Bupati Lebak melihat hasil studi kelayakan yang dilakukan oleh STPDN menyatakan bahwa Kabupaten Cilangkahan layak untuk menjadi daerah otonom.

Selanjutnya perlu adanya inventarisasi data, visualisasi, dan pemetaan segala aspek dan aset potensi daerah.

Pada tanggal 22 Januari 2007 di Cikadeun, tepatnya di rumah kediaman Drs. H. Arsa Suthisna, MM, Anggota Komisi IX DPR-RI, dilakukan Rapat Internal Bakor PKC dan Ekspose Hasil Sementara Study Kelayakan oleh Tim LPPM Untirta Serang.

Pemaparan hasil kajian pada dasarnya bersifat sementara, karena data-data yang sudah terkumpul belum seluruhnya diolah. Tapi dari 70% data yang sudah masuk menunjukkan bahwa Kabupaten Cilangkahan layak dengan luas wilayah 148.884:km2.

Tim peneliti LPPM Untirta menginformasikan hasil pertemuan dengan Ketua Tim Kajian dari STPDN bahwa hasil ekspose STPDN dengan Bupati Lebak, H. Mulyadi Jayabaya, pada tanggal 9 Januari 2007 menunjukkan Cilangkahan layak menjadi Kabupaten.

Pada saat itu Bupati mempertanyakan lebih jauh hasil kajian tersebut, bahkan pada Tim STPDN mengajukan dan meminta untuk melakukan kajian Kota Rangkasbitung.

Data yang digunakan oleh Tim STPDN adalah data tahun 2004 (Lebak Dalam Angka tahun 2005).
Rapat internal ini menghasilkan rekomendasi, yaitu:

1. Pengkajian kantor sementara untuk kantor Bupati, DPRD, dan Dinas/Kantor/Lembaga lainnya;

2. Untuk melengkapi persyaratan, pusat pemerintahan Kabupaten Cilangkahan disebutkan yaitu di Haregem Malingping dengan luas tanah kurang lebih 24 Ha dengan status tanah milik Negara;

3. Adanya penambahan waktu yaitu tiga minggu dan biaya untuk pengkajian tersebut sebesar Rp21.000.000,00;

4. Pertemuan dengan Pansus Pemekaran DPRD Kabupaten Lebak seputar evaluasi dan agenda kerja Pansus;

5. Mengajukan surat usulan pemekaran yang dilampiri data pendukung ke DPR-RI dan Menteri Dalam Negeri sebagai tembusan;

6. Melakukan audensi dengan Bupati Lebak, Gubernur Banten, DPRD Provinsi Banten, dan Tokoh-tokoh Banten (tentatif).

(Dihimpun dari berbagai sumber)

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *