LEBAK, CNC MEDIA – Lebih dari sepuluh pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepatnya di Kampung Ciawi, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, pada Senin (25/8/2025) sore.
Insiden terjadi sekitar pukul 16.30 WIB saat hujan mengguyur kawasan tersebut. Kondisi jalan yang licin akibat ceceran tanah dari aktivitas galian yang diduga ilegal menjadi pemicu utama kecelakaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, sejumlah korban mengalami luka-luka. Dua di antaranya harus dilarikan ke RS Kartini Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan intensif.
Aktivitas galian tanah ilegal di sekitar perumahan Desa Sukamanah telah lama menuai protes dari warga. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, kegiatan tersebut juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan ketertiban umum. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menghentikan aktivitas yang dinilai melanggar aturan, baik dari sisi perizinan maupun tonase kendaraan pengangkut.
Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi, mengecam keras kejadian tersebut. “Nyawa masyarakat jauh lebih penting daripada keuntungan segelintir orang. Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lebak dan Pemerintah Daerah, agar segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas galian tanah ilegal ini,” tegasnya di lokasi kejadian.
Andi menegaskan bahwa peristiwa ini memiliki dasar hukum yang jelas untuk dilakukan penindakan. Ia merujuk pada:
– Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
– Pasal 273 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan gangguan fungsi jalan hingga mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp12 juta.
LBH ARB juga mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Perhubungan, dan Polres Lebak untuk segera menghentikan aktivitas galian tanah di Desa Sukamanah. “Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Aktivitas galian tanah yang tidak berizin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga nyata-nyata mengancam nyawa,” pungkas Andi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait langkah penanganan dan penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas insiden tersebut. (Red-CNC)
















