Jadi Tersangka Video Syur, Gisel-MYD Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

banner 120x600

Jakarta, CNC MEDIA.- Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia alias GA dan pemeran pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video syur.

Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling tinggi 12 tahun penjara.

“(Ancaman hukuman) paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Yusri mengatakan Gisel dan pemeran pria dipersangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi,” ucap Yusri.

Baca juga :  Jadi Sasaran Maling, 4 Ban Mobil Terparkir di Ciawi Bogor Raib

Yusri mengatakan selanjutnya Gisel dan MYD akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Keduanya akan diperiksa terkait kasus pornografi tersebut.

“Apa rencana ke depan? Kita akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus video syur.

Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka,” kata Yusri kepada
wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Baca juga :  Majelis Pers: Karya Jurnalistik Tidak Menganut Kriminalisasi Hukum Pidana

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *