Jakarta, CNC MEDIA.- Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga sepekan ke depan mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa secara total ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.
Di sisi lain, terdapat beberapa kota yang menerapkan PPKM Level 3 lantaran dianggap sesuai dengan asesmen WHO.
“PPKM level 4 dan 3 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO, dan indikator ketiga adalah kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Luhut, dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021).
Luhut menambahkan, untuk PPKM Level 3 bakal diterapkan pemerintah di 33 kabupaten/kota yang ada di Jawa dan Bali.
Berikut ini daftarnya kabupaten/kota yang turun status jadi PPKM Level 3:
1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Lebak
3. Kabupaten Pandeglang
4. Kabupaten Sukabumi
5. Kabupaten Subang
6. Kabupaten Pangandaran
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Kuningan
9. Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Garut
11. Kabupaten Cirebon
12. Kabupaten Cianjur
13. Kabupaten Ciamis
14. Kabupaten Tasikmalaya
15. Kabupaten Purbalingga
16. Kabupaten Pekalongan
17. Kabupaten Magelang
18. Kabupaten Jepara
19. Kabupaten Cilacap
20. Kabupaten Brebes
21. Kabupaten Boyolali
22. Kabupaten Blora
23. Kabupaten Pemalang
24. Kabupaten Grobogan
25. Kabupaten Sampang
26. Kabupaten Pasuruan
27. Kabupaten Pamekasan
28. Kabupaten Pacitan
29. Kabupaten Kediri
30. Kabupaten Sumenep
31. Kabupaten Probolinggo
32. Kabupaten Jembrana
33. Kabupaten Bangi
34. Kabupaten Karangasem
Mal kembali boleh beroperasi di wilayah PPKM level 3.
Di sisi lain, pelonggaran lebih luwes juga diberikan pemerintah untuk daerah yang termasuk wilayah PPKM Level 3.
Beberapa ketentuan di wilayah PPKM Level 3 di antaranya berkaitan dengan operasional mal yang diperbolehkan buka kembali.
“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat,” kata Luhut.
Rumah ibadah boleh dihadiri masyarakat di wilayah PPKM Level 3
Selain mal, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat untuk kembali beribadah di rumah ibadah untuk yang berada di wilayah PPKM Level 3.
Adapun, tempat ibadah yang diperbolehkan untuk kembali membuka diri kepada umatnya adalah masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng.
“Serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh orang) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Luhut.
Redaksi CNC MEDIA