LEBAK, CNC MEDIA — Kamis (30/07/2026) Seorang wanita berinisial Y, warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan serta penyebaran foto pribadi tanpa izin melalui aplikasi WhatsApp. Y menduga tindakan tersebut dilakukan oleh seorang pria bernama Hardi Hakiki, warga Kampung Neglasari, Desa Mekarwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.
Menurut keterangan Y, dirinya pernah mengalami dugaan penganiayaan di sebuah kosan pada 4 Desember 2025. Ia menyebut, kekerasan tersebut mengakibatkan luka lebam di tangan serta rasa sakit pada bagian mata. Pengakuan itu disampaikan kepada awak media InfoXpos pada Kamis, 30 Juli 2026.
Selain dugaan penganiayaan, Y juga mengaku mengalami penyebaran foto pribadi yang bersifat sensitif melalui WhatsApp. Atas peristiwa tersebut, Y merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan serta meminta agar kasus ini ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum.
Y menuturkan, dirinya telah berupaya melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Namun, menurut pengakuannya, laporan yang disampaikan belum mendapat tindak lanjut sebagaimana diharapkan.
“Saya hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya. Saya berharap persoalan yang saya alami dapat ditindaklanjuti secara serius dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Y.
Ia berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap kasus yang dialaminya, melakukan pemeriksaan secara objektif, serta memberikan perlindungan terhadap dirinya sebagai pihak yang mengaku menjadi korban.
Sementara itu, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Hardi Hakiki. Melalui pesan suara WhatsApp pada Kamis, 30 Juli 2026, Hardi Hakiki menanggapi singkat,
“Pertanyaan yang kagak penting bang ditanyain ah, nanya yang kayak gitu lagi saya blokir nih. Udah kagak jelas bang kagak penting. Saya tau nih bahan buat modal Abang, maksudnya duit buat Abang, kagak penting,” ucapnya.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini masih bersifat dugaan berdasarkan keterangan pihak yang mengaku sebagai korban. Pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Redaksi juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Apabila benar terdapat dugaan penganiayaan maupun penyebaran foto pribadi tanpa persetujuan, diharapkan aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar persoalan ini menjadi terang serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Iwan-CNC)















