Lebak, CNC MEDIA.- Ade Amsori selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam mengklaim bahwa pihaknya telah melaksanakan tahapan Pilkades sesuai aturan. Terkait Madroji, Menurut Amsori yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak ada surat ijin dari persetujuan tertulis dari Bupati Lebak.
Bahkan kata Amsori dirinya selaku PPKD secara intens menghubungi Madroji mempertanyakan perkembangan surat ijin dari Bupati Lebak tersebut dan sudah menginfokan kalau waktu batas akhir jatuh tanggal 20 Agustus 2021 harus dikumpulkan kepada PPKD sesuai jadwal tahapan.
Tak hanya itu dia juga mengaku telah menyampaikan kepada TMS secara ngobrol langsung di kantor Kecamatan usai dirinya mengikuti rapat koordinasi dengan Sub Panitia kecamatan.
“Jadi kalau saya terkesan tidak memberitahu itu sangat keliru. Dan keputusan yang di ambil itu berdasarkan aturan yang ada tidak ada keberpihakan ataupun interpensi pihak ataupun calon lain, semuanya saya koordinasikan dengan Sub panita kecamatan,” dalih Ade Amsori
Ade Amsori menegaskan bahwa surat ijin persetujuan dari Bupati Lebak itu merupakan syarat wajib bagi bakal calon yang ingin mengikuti perhelatan Pilkades di desa Parungsari. Dan surat tersebut diterbitkan secara global oleh Panitia tingkat Kabupaten
“Iya itu wajib pak (Surat Ijin Bupati*red), dan panitia tingkat kabupaten pun punya jadwal dalam penerbitan surat itu secara global. Jadi saya rasa pihak pemkab punya alasan tersendiri terbit dan tidaknya surat itu,” kata Ade lagi.
Sambung Ade Amsori, dirinya mengaku telah mendapatkan informasi bahwa salah satu bakal calon Kades Parungsari bernama Madroji telah terlambat memberikan usulan yang sudah dijadwalkan oleh panitia tingkat Kabupaten Lebak. Akibatnya surat ijin tertulis tersebut dari Bupati Lebak tidak dikeluarkan, sementara sesuai jadwal tahapan jika pada tanggal 20 Agustus 2021 salah satu balon kurang satupun persyaratan maka dinyatakan TMS.
Selanjutnya, lanjut dia, bahwa PPKD tidak memiliki tupoksi untuk mempertanyakan surat tersebut ke Panitia tingkat Kabupaten, karena sudah semestinya harus berkoordinasi dengan Sub Panitia Kecamatan.
“Sesuai dengan tupoksi masing-masing saya sebagai PPKD koordinasi dengan Sub panitia kecamatan, karena untuk koordinasi dengan Panitia ke tingkat Kabupaten itu kewenangan Sub Panitia Kecamatan dan saya mendapat info dari Sub panitia Kecamatan bahwa usulan Pak Madroji terlambat dari jadwal yang ditentukan panitia tingkat Kabupaten Lebak,” tandasnya.
Ditanya soal tanggal berapa usulan Madroji masuk ke Panitia tingakat Kabupaten yang dinilai tidak sesuai dengan jadwal, Ade Amsori menjawab bahwa hal tersebut bukan ranahnya untuk menjawab, karena menurutnya yang mesti menjawab itu Panitia tingkat Kabupaten Lebak.
“Silahkan tanyakan Kepada Panitia tingkat Kabupaten Lebak,” tukasnya.
Sementara Madroi kembali menyangkal bahwa usulan yang disampaikan kepada Panitia tingkat Kabupaten Lebak tersebut sudah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Adapun soal keluar dan tidak surat persetujuan dari Bupati Lebak. Madroji menyatakan bahwa itu bukan kewenanganya.
“Saya sudah mengikuti tahapan agar dapat ditetapkan menjadi Calon ketika menjadi balon bahkan usulan yang sudah ada jadwalnya saya sudah mengikuti, adapun tidak keluar surat ijin tersebut itu bukan keselahan saya,” tegasnya.
Berita ini akan dilanjutkan kembali setelah mendapatkan tanggapan dari pihak intansi terkait seperti, Sub Panitia tingkat Kecamatan, Panitia tingkat Kabupaten dan Bupati Lebak.
Redaksi CNC MEDIA