LEBAK  

Hak Siswa MTs Mathla’ul Anwar Sukamulya Diduga Disunat, Kepala Sekolah Berdalih Kebijakan Yayasan

LEBAK, CNC MEDIA – Dunia pendidikan di Kabupaten Lebak kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan sosial. Kali ini, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Mathla’ul Anwar Sukamulya, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cijaku, diduga melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2026.

Dugaan Pemotongan Dana
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana hak siswa dipotong dengan nominal bervariasi, antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per siswa. Padahal, dana PIP sejatinya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk menunjang kebutuhan sekolah. Sabtu (4/4/2026).

Pengakuan Pihak Sekolah
Ironisnya, dugaan praktik tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala Sekolah. Dalam penjelasannya, pihak sekolah seolah membenarkan adanya pemotongan dengan dalih kepentingan yayasan atau operasional lembaga. Meski terdengar “masuk akal” dari sudut pandang internal, tindakan ini tetap merupakan pelanggaran hukum.

“Bagaimana mungkin sekolah yang membawa nama besar yayasan Islam dan diharapkan mencetak generasi berakhlak, justru berani memotong hak anak yatim atau siswa miskin?” ujar salah satu pihak yang keberatan.

Landasan Hukum dan Sanksi
Pemotongan dana bantuan sosial pendidikan tanpa dasar hukum sah dapat dijerat dengan pasal berlapis, baik pidana umum maupun tindak pidana korupsi:

– Permendikbud tentang PIP
Dana harus diterima utuh oleh siswa/orang tua. Segala bentuk pemotongan (uang bangku, infak paksaan, biaya administrasi) adalah pelanggaran administrasi berat.

– UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e (pungli/pemerasan) menjerat pegawai negeri/penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa pembayaran.
Ancaman pidana: penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

– KUHP
– Pasal 368 (Pemerasan) jika ada unsur paksaan.
– Pasal 372 (Penggelapan) karena dana siswa dikuasai atau dikurangi pihak sekolah.

Desakan Masyarakat
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan, Kementerian Agama Kabupaten Lebak, serta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit dan investigasi di MTs Mathla’ul Anwar Sukamulya. Pendidikan berkualitas tidak akan tercapai jika pengelola masih memanipulasi hak dasar siswa.

Inspektorat dan kejaksaan diminta segera memanggil oknum pihak sekolah agar praktik ini tidak berlanjut, serta memastikan anggaran negara tidak dijadikan ajang bisnis oleh oknum guru maupun kepala sekolah. (Kancing-CNC)