BANTEN  

GP3B BANTEN SOROTI PROYEK PJU TANPA PAPAN INFORMASI

banner 120x600

KAB SERANG, CNC MEDIA.- GP3B Banten melalui Ely Jaro Soroti Soal adanya Sejumlah proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Ditemukan di beberapa titik lokasi kegiatan Di Duga Tanpa papan informasi alias Proyek siluman hal ini yang sudah jelas-jelas melanggar aturan Pemerintah yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi masih banyak ditemukan di lapangan. 

Salah satunya proyek pengerjaan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada di kecamatan Tirtayasa hingga kini, di Duga tak ada papan informasi proyek pekerjaan PJU yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan.

Meski kerap kali dipersoalkan, akan tetapi tetap saja pihak terkait terkesan membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik yang sudah di tentukan untuk informasi publik, seperti kegiatan proyek saat ini masih di Kerjakan di Desa Kebon, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Banten .

Baca juga :  ALAKNAS Temukan Banyak Bukti Dari Dugaan Pungli di Beberapa Samsat Dibawah Bapenda, Diduga Keras Ini Kebiasaan Lama!

Halnya di ungkap Ely Jaro selaku Aktifis Banten dari Lembaga GP3B kepada awak media,” Ini benar layak dikatakan proyek Siluman lah orang pengerjaannya juga terkesan asal Kami juga tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan dari dinas apa, Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek Penerangan Jalan Umum, pengerjaannya terkesan mendadak kerapkali dikerjakan malam hari mungkin proyek dikerjakan PJU ini di kerjakan secara tidak transparan agar tidak diketahui masyarakat umum,agar tidak termonitoring dengan baik mungkin biar mereka leluasa melancarkan aksi curangnya untuk meraup keuntungan lebih,” katanya, Minggu (21/11/2021). 

“Padahal sudah kita ketahui bersama Dengan pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya,agar halayak umum bisa monitoring,” tutupnya.

Baca juga :  LPI Soroti keluhan Pasien BPJS Mandiri terkait kekosongan obat di RSUD Malingping

Lain hal saat awak media konfirmasi kepaada Fahmidin yang di ketahui selaku pelaksana malalui sambungan whats Apps dirinya enggan menjawab. (Wahyu-CNC)

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *