BANTEN  

Gembok Dibuka, Pedagang Pasar Tambak Kembali Beraktivitas

Serang, CNC MEDIA – Permintaan Kapolres Serang untuk membuka gembok toko dipenuhi oleh ahli waris H. Uding Bin Sarpan, yang mengklaim sebagai pemilik lahan di atasnya berdiri rumah toko (ruko) di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Pembukaan gembok ruko dilakukan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Serang dengan pendampingan Muspika Kecamatan Kibin serta personel Polres Serang setelah dilakukan musyawarah dengan mengundang ahli waris H. Uding bin Sarpan.

“Alhamdulillah gembok yang semula dipasang oleh pemilik lahan sudah dibuka dan para pedagang bisa beraktivitas seperti biasa,” ungkap Kapolres Condro Sasongko, Kamis (13/02/2025) sore.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan pedagang Pasar Tambak meminta Kapolres Serang membantu membuka kios yang digembok oleh pihak yang mengaku ahli waris lahan Pasar Tambak sehingga para pedagang bisa berjualan kembali.

“Kami minta kepada Bapak Kapolres untuk membantu supaya kios yang digembok bisa dibuka kembali agar kami bisa berjualan kembali,” ucap Mega, salah seorang pedagang kepada Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.

Atas permintaan tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Kapolsek Cikande AKP Tatang bersama Muspika Kecamatan Kibin dan perwakilan pedagang untuk segera melakukan musyawarah dengan mengundang pihak yang berkonflik, yaitu ahli waris pemilik lahan dan ahli waris yang membangun ruko.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa konflik yang terjadi antara ahli waris pemilik tanah dan ahli waris yang membangun kios pasar jangan sampai berdampak merugikan para pedagang.

“Kami dari pihak Kepolisian tidak berpihak kepada siapapun, namun kami berada di pihak pedagang supaya bisa berdagang kembali,” tegas Condro Sasongko.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang berkonflik diminta menyelesaikan permasalahan melalui jalur peradilan, jangan sampai merugikan dan membingungkan pedagang yang membayar sewa ruko, terlebih menimbulkan keributan yang mengganggu harkamtibmas.

“Kalau ada permasalahan hukum tentang kepemilikan, silakan menyelesaikan melalui jalur hukum di peradilan, bukan berkonflik di bawah sehingga para pedagang bingung dan ketakutan,” tandasnya.

Terpisah, Ajat Sudrajat, selaku ahli waris lahan, memberikan toleransi dengan membuka gembok agar pedagang bisa berjualan. Meski demikian, Ajat meminta kepada para pedagang untuk tidak membayar sewa kios kepada pihak manapun pada saat jatuh tempo nanti.

“Saya minta pedagang tidak membayar sewa kios kepada siapapun sebelum ada kesepakatan antara pemilik kios dan lahan. Rencananya pada awal bulan Agustus mendatang kios kita gembok lagi sambil menunggu kesepakatan,” ujar Ajat. (Day-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *