Gelar Unras di Dinas Perkim, LPI Desak Kejagung Segera Periksa Kadis dan Audit Anggaran 2022-2024

banner 120x600

Sukabumi, CNC MEDIA – Aktivis Laskar Pasundan Indonesia (LPI) kembali menunjukkan eksistensinya di dunia pergerakan dengan menggelar Aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/2/2025).

Dalam kesempatan aksi massa kali ini, LPI menyuarakan beberapa dugaan permasalahan yang ada di Dinas Perkim, mulai dari mangkraknya pembangunan Gedung Pemda hingga penggunaan anggaran di Dinas Perkim dari tahun anggaran 2022 sampai tahun anggaran 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Rohmat Hidayat, Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), yang mewakili massa aksi yang hadir kurang lebih 100 orang. Menurutnya, pihaknya menduga keras bahwa Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Sukabumi menjadi sumber masalah mangkraknya gedung pemda.

“Pada tahun 2022, ada alokasi anggaran APBD yang dikucurkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi sekitar Rp39 miliar untuk dua paket kegiatan yang berbeda dalam progres lanjutan pembangunan gedung pemda. Namun, setelah penganggaran tersebut, sampai saat ini gedung pemda mangkrak. Bahkan ada dua kali penganggaran pada tahun 2023 dan 2024 yang diduga tidak diserap oleh pihak Dinas Perkim. Maka jelas, dengan tidak terjadinya penyerapan itulah menjadi awal terhambatnya penyelesaian pembangunan gedung,” cetus Rohmat.

Baca juga :  DPC GANN kota Tanjungbalai Siap Melakukan Sosialisasi atau Penyuluhan Program P4GN di setiap Kelurahan

Rohmat juga menambahkan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan hasil aksi hari ini, di mana Kepala Dinas Perkim selalu mangkir. “Sudah bukan kali pertama pada saat audiensi di Setda pun terjadi Kepala Dinas Perkim tidak terlihat sama sekali batang hidungnya. Dengan begitu, amat sangat jelas menjadi pertanyaan besar bagi publik (masyarakat), ada apa dengan selalu menghindarnya Kepala Dinas? Kalau memang Kadis merasa bersih dan tidak ada indikasi apa pun pada proyek tersebut, harusnya berani bertatap muka secara langsung dengan massa aksi,” tegas Rohmat.

Maka dengan mangkirnya Kadis Perkim pada dua pertemuan yang sudah dijadwalkan sedemikian rupa, LPI mendesak DPRD Kabupaten Sukabumi untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di mana surat permintaan untuk RDP sudah dilayangkan jauh sebelum aksi. LPI juga mendesak keras Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil sikap, memeriksa Kepala Dinas Perkim, dan mengaudit secara menyeluruh semua penggunaan anggaran yang ada di Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi.

Baca juga :  Kabar Duka, Bupati Bekasi Meninggal Dunia setelah 10 Hari Dirawat karena Covid-19

Aksi hari ini dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan Dinas Perkim yang menemui massa aksi. Mereka diwakili oleh Asisten Daerah 1, Kepala Badan Kesbangpol, Sekretaris Dinas Perkim, dan beberapa Kepala Bidang Dinas Perkim. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *