LEBAK, CNC MEDIA – Tokoh pemuda Lebak Selatan, M. Febi Pirmansyah, secara resmi mengadukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas Dinas Sosial Kabupaten Lebak kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial serta Bupati Lebak. Aduan tersebut berkaitan dengan permintaan uang kepada masyarakat yang hendak melakukan penurunan desil dalam data kesejahteraan sosial. Sabtu (7/3/2026).
Febi mengungkapkan, berdasarkan laporan yang ia terima dari masyarakat, oknum petugas tersebut diduga meminta uang berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu kepada warga yang ingin mengurus perubahan atau penurunan desil agar dapat masuk dalam kategori penerima bantuan sosial.
Menurut Febi, praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat kecil hal serupa dinilai sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan. Ia menilai tindakan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial pemerintah.
“Ini sangat memprihatinkan. Bentuk kejahatan kemanusiaan, Masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi justru diminta sejumlah uang untuk mengurus penurunan desil. Nilainya berkisar antara Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Ini jelas tidak bisa dibenarkan,” tegas Febi.
Febi juga meminta agar oknum petugas yang terlibat segera diberhentikan jika terbukti melakukan pungli. Ia menilai langkah tegas diperlukan agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat.
“Kami meminta pemerintah daerah bertindak tegas. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut harus diberhentikan dari jabatannya sebagai bentuk efek jera,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan. Ia memastikan laporan tersebut akan diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan segera melaporkan informasi ini kepada Inspektora agar dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Jika memang terbukti ada pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Febi berharap proses pemeriksaan dapat berjalan transparan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan praktik pungli dalam pelayanan sosial dapat dihentikan sepenuhnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila menemukan tindakan serupa di lapangan. (Kancing-CNC)
















