PANDEGLANG, CNC MEDIA.- Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) di penghujung akhir tahun 2021 telah memberikan bantuan kepada masyarakat melalui Program Sembako reguler dan BPNT PPKM kepada ratusan ribu KPM di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Bahkan Kemensos RI juga menegaskan untuk percepatan penyaluran, saldo yang ada di dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dicairkan dalam bentuk tunai.
Faktanya, berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT PPKM atau KPM Program Sembako Reguler masih banyak yang belum menerima komoditi. Padahal dana yang ada didalam saldo telah ditarik sebelum tanggal 31 Desember 2021 kemarin.
Celakanya lagi, ratusan bahkan hingga ribuan KPM BPNT atau Program Sembako yang tersebar di Kabupaten Pandeglang, seperti di Kecamatan, Kaduhejo, Labuan, Menes, Pagelaran, Sukaresmi, Cibitung, Cisata dan lainnya telah mendapatkan komoditi tidak layak dikonsumsi.
Mirisnya lagi, KPM BPNT itu karena tidak berani mengajukan retur kepada e-Warong yang mendistribusikan beras itu. Akhirnya, KPM BPNT malah menjual kembali kepada tangkulak dengan harga Rp 4 ribu-5 ribu rupiah per kilogramnya atau perkarung dengan harga 40 ribu sampai 50 ribu rupiah.
Bahkan kejadian yang lebih parah e-Warong di kecamatan Pagelaran ketika sejumlah KPM datang untuk meminta komoditi yang layak malah diganti dengan uang tunai Rp 200 ribu untuk 4 karung beras atau 40 kilogram.
Ini adalah bukti bahwa Dinsos Pandeglang dibawah pimpinan Hj. Nuriah . dalam mengelola bantuan program BPNT atau sembako dinilai telah gagal. Sebab, secara tidak langsung Timkor Kabupaten Pandeglang, diduga melakukan pembiaran terhadap perilaku kejahatan yang dilakukan oleh e-Warong yang diprakarsai oleh Supplier yang mengaku telah melakukan MoU dengan e-Warong tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris DPP Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) Hadi Isron, pada Kamis siang (6/12/2021).
“Saya menilai Kepala Dinsos Pandeglang telah gagal mengambil langkah dalam mempercepat proses pencairan dana di Program Sembako dan BPNT PPKM ini. Mestinya, selaku pucuk pimpinan Dinsos segera mengintruksikan kepada seluruh mitra yakni e-warong agar segera mencairkan dana tersebut dalam bentuk tunai, apabila ketersediaan sembako belum ada, jangan disuruh nunggu komoditi itu ada, dan uang milik KPM telah digesek duluan,” ungkapnya.
Hadi menegaskan kepada pihak e-Warong BPNT yang telah berdiri dan telah mendapatkan SK dari Kemensos RI sebagai tenaga penyalur program agar mengikuti aturan, jangan karena ada faktor kepentingan atau mencari keuntungan bersama dengan supplier seenaknya mendistribusikan bahan pokok tanpa diuji dulu kelayakan pangannya.
“Silahkan kalau mau mengambil profit ketika berdagang di Program bukan berarti mengabaikan keselamatan dan kesehatan KPM, bagaimana akan sehat apabila KPM menerima beras yang sudah bau dan tidak layak dikonsumsi, tentu gizinya sudah tidak ada,” tegasnya.
Atas kejadian ini, Hadi meminta kepada Mensos, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Direktur PFM Wil II, Irjen Kemesos RI dan Itjen Kemensos RI agar segera melakukan evaluasi serta mengaudit kerugian yang telah dialami oleh KPM di Kabupaten Pandeglang.
“Saya meminta kepada Inspektur Inspektorat Jenderal Kemensos RI, Dadang Iskandar untuk turun ke Pandeglang dan segera melakukan audit dugaan kerugian yang telah dialami oleh warga Kabupaten Pandeglang,” pintanya.
Sementara, M Johan Saputra selaku Kabid Investigasi DPW Provinsi Banten BPI KPNPA RI kembali buka suara, menurut Johan dirinya sejak awal setelah diterbitkan surat dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Wilayah II nomor 5370/6.1/BS.01/12/2021 meminta kepada mitra penyalur dalam hal ini Bank BTN melalui e-Warong BPNT agar mencair dana tersebut dalam bentuk tunai dan bukan paket sembako.
Namun ternyata, menurut Johan hal itu diabaikan oleh pihak penyalur dengan berbagai alasan, padahal untuk mempercepat proses. (NS-CNC)
Redaksi CNC MEDIA