LEBAK, CNC MEDIA – Kasus dugaan pelanggaran etik dan hukum yang melilit mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak diperkirakan akan menyeret banyak pihak. Endang, yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Lebak, terekam tim investigasi Badak Banten Perjuangan (BBP) pernah menyatakan siap membuka semua keterlibatan apabila kasus perekrutan tenaga honor di Puskesmas Kumpay, Kecamatan Banjarsari, berlanjut ke proses penegakan hukum maupun kode etik.
“Sangat jelas terekam pernyataan Pak Endang bahwa dirinya akan buka suara tentang siapa saja yang terlibat. Saya juga tidak mau jadi korban sendirian,” ujar Eli Sahroni mengutip rekaman yang dimiliki tim BBP. Kamis (5/3/2026).
Eli Sahroni menegaskan, keterbukaan publik sangat penting agar setiap pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
“Saya berharap Pak Endang, mantan Plt Kadiskes Lebak, dapat membuktikan komitmennya. Jangan ada yang disembunyikan,” tambah Eli.
Menurut Eli, mantan Plt Kadiskes Lebak diduga melanggar UU Tipikor terkait penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi, serta UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 dan 66 yang melarang perekrutan pegawai honor baru. Sejak 1 Januari 2025, hanya PNS dan PPPK yang diperbolehkan menduduki jabatan di instansi pemerintah.
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni (King Badak), menegaskan bahwa perekrutan tenaga honor oleh Plt Kadinkes Lebak merupakan pelanggaran berat.
“Pak Endang saat menjabat Plt Kadinkes Lebak melakukan perekrutan tenaga honor Puskesmas, dan itu pelanggaran serius,” tegasnya. (Red-CNC)















