Pandeglang, CNC MEDIA.- Menindak lanjuti terkait agen e-waroong dan suplayer yang diduga bermain mengurangi pagu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Epen SH angkat bicara.
Menurut Kepala Desa Karyasari yang akrab di sapa Epen SH sudah jauh-jauh hari menghimbau atau sudah memberikan teguran tehadap pemilik Agen E-waroong dan suplayer agar jangan mengurangi timbangan.
Jenis barang apapun yang di berikan kepada keluarga penerima manfaat KPM masyarakat Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Selasa (17/11/2020).
Sudah jauh hari sebelumnya agen E-Warung BPNT yang kebetulan berada di Desa Karyasari berikut suplayer dan juga Kasikesos Kecamatan Sukaresmi agar jangan sampai para penerima manfaat di rugikan apalagi mengurangi timbangan komoditi baik daging atau yang lainnya karena saya sudah berkali kali dapat aduan langsung dari penerima manfaat.
“Masyarakat saya di setiap kali mendapat kan bansos tersebut jelasnya masalah daging ayam di setiap kali turun program BPNT kepada para KPM selalu di kurangi bukan di bulan ini saja bulan yang sebelumnya pun ada laporan masyarakat selalu seperti itu,” ujar Epen, SH, Kades Karyasari.
Kepala Desa Karyasari, Epen, SH, sudah memberi peringatan kepada pemasok daging ayam, kepada suplayer betul apa tidak daging ayam yang di pesan agen E-warung di Desa karyasari itu perbungkus 1kg dan penjual daging ayam, juga menjelaskan kepadanya benar yang di timbang dan didokumentasikan itu 1kg daging ayam cuma dua bungkus plastik dan yang lainnya itu tidak ada 1kg.
“Pada kenyataannya yang di timbang di tempat penjualan ayam tersebut hanya sebanyak 50,2 0nS jelas bukan 1 kg,” Imbuhnya.
Dengan adanya hal ini kepala Desa Karyasari berharap kepada instansi terkait pihak penegak hukum di Kabupaten Pandeglang agar segera menindak tegas oknum yang tidak bertanggung jawab atas merugikan hak masyarakat penerima manfaat ( KPM).
Sangatlah terang bahwa suplayer dan agen E-warung ada motif main curang demi keuntungan pribadi.
Selain dari itu Kepala Desa Karyasari mengetahui adanya dugaan suap yang akan di lakukan suplayer dan agen BPNT terhadap penjual daging yang katanya penjual daging disuruh membuat pernyataan bahwa benar membeli daging ayam perbungkus 1kg ayam dan penjual ayam akan di berikan uang sebanyak Rp 10 jt, namun hal itu tidak sampai terjadi karena Kepala Desa berhasil menghimbau kepada penjual daging agar jangan sampai mau apalagi menerima uang suap tersebut.
Redaksi CNC MEDIA