Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-external-links domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u9044449/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Dugaan Penyerobotan Tanah Warga Menguat, Proyek 6,1 Miliar Milik Dinas PRKP Banten Dihentikan |
Akurat dan Terpercaya
Beli Tema IniIndeks

Dugaan Penyerobotan Tanah Warga Menguat, Proyek 6,1 Miliar Milik Dinas PRKP Banten Dihentikan

banner 120x600

Pandeglang, CNC MEDIA.- Berhentinya pelaksanaan pengerjaan proyek milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi Banten yang dikerjakan oleh CV. Mandiri Berlian dan PT. Spectrum Tritama Persada sebagai konsultan pengawas diatas lahan seluas 10.000 meter persegi diduga merupakan imbas status kepemilikan tanah.

Proyek dengan No. Kontrak 600/SPK.12.3/BIDKAU/DPERKIM/2022 senilai Rp.6,1 miliar lebih di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang dengan jangka waktu 90 hari terhitung sejak 22 Maret 2022 sudah lewat 7 hari. saat ini sudah 11 hari tidak ada aktivitas pembangunan dan pembangunan belum selesai ungkap Kordinator Eksponen Pemuda Cikeusik, Nurjaya Ibo, Selasa (28/06/2022).

Nurjaya Ibo menyampaikan jika berhentinya pekerjaan karena persoalan status kepemilikan lahan, ia sejak awal sudah mengingatkan DPRKP Banten terkait potensi konflik.

“Pada tanggal 31 Maret 2022 ada pertemuan di Kantor Desa Rancaseneng terkait sinkronisasi lokasi kegiatan proyek, dalam forum tersebut saya sudah sampaikan ada potensi konplik jika proyek tetap dilanjutkan diatas lahan tersebut, akan tetapi mungkin Dinas punya pandangan lain” ujar Nurjaya Ibo.

Ia mengungkapkan, pertemuan tersebut dihadiri oleh pejabat DPRKP Banten, Kontraktor Pelaksana, pejabat Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset (DPKPA) Pandeglang, Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Camat Cikeusik, Kepala Desa dan Beberapa Tokoh Masyarakat Desa Rancaseneng.

“Saat itu dari pihak DPKPA Pandeglang, mengatakan bahwa bukti status kepemilikan tanah yang dijadikan dasar pembangunan tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali karena hanya berupa surat pernyataan warga” sambungnya.

Dengan kondisi saat ini, Nurjaya meminta agar segera diambil langkah-langkah tegas oleh pihak terkait, ia meminta agar Pejabat Gubernur Banten, Al Muktabar melakukan evaluasi penuh DPRKP Banten.

ia juga meminta agar perusahaan pelaksana dimasukan ke daptar hitam karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan Aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pekerjaan karena ada potensi merugikan keuangan negara.

“Kita fokus pencegahannya, jangan sampai karena kecerobohan segelintir oknum, negara pada akhirnya dirugikan, ingat itu uang rakyat” tegasnya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *