LEBAK  

Dugaan Oknum Perangkat Desa Kertarahayu Rangkap Jabatan, Menuai Kontroversi

LEBAK, CNC MEDIA – Dugaan rangkap jabatan pegawai Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, menuai kontroversi. Larangan rangkap jabatan telah diatur dalam peraturan, terutama bagi pegawai pemerintahan yang dilarang merangkap jabatan dan menerima honor atau gaji dari sumber keuangan negara yang sama. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum dan termasuk tindak pidana korupsi.

Eli Sahroni, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, mengungkapkan bahwa pelanggaran rangkap jabatan diduga terjadi di Pemerintahan Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Dalam dokumen kepegawaian perangkat desa di Kantor Kecamatan Banjarsari, tercatat Muhamad Andi menduduki jabatan Kaur Ekbang dan Kesra dengan nomor register perangkat desa 199608252009132056. Selain itu, nama dan nomor register yang sama juga tercatat sebagai Kaur Umum sejak tahun 2023.

Muhamad Andi juga diduga rangkap jabatan di Kantor Dinas Pemerintah dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebak. Kasus ini dinilai tidak seharusnya terjadi dan dapat dikenakan sanksi pemecatan serta pidana.

Larangan rangkap jabatan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang merangkap jabatan.

“Rangkap jabatan di pemerintahan, juga di lembaga-lembaga lain seperti BUMN, advokat, dan penyelenggara pemilu, semuanya dilarang. Ada dasar hukumnya,” ujar Eli Sahroni, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, pegawai pemerintahan yang melanggar dapat dikenakan pemberhentian sementara atau pemberhentian definitif. Dampak negatif rangkap jabatan meliputi pembagian fokus dan waktu yang terbatas, hambatan efektivitas dalam memimpin, potensi konflik kepentingan, pengurangan akuntabilitas, serta peningkatan risiko penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

“Saya mendesak Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Lebak segera turun tangan menindaklanjuti temuan kasus rangkap jabatan Prades Kertarahayu. Kasus ini harus diusut tuntas, selain dipecat, pelaku juga harus dipidana,” tegas Eli Sahroni, yang juga dikenal dengan panggilan King Badak.

Tanu Wijaya, Ketua PAC GRIB JAYA Kecamatan Banjarsari, turut menyayangkan adanya pegawai desa yang melakukan rangkap jabatan. “Sungguh keterlaluan hal ini terjadi, seperti tidak ada lagi orang yang layak diangkat jadi pegawai desa. Saya minta pihak berwenang agar mengusut tuntas kasus ini. Unsur kesengajaannya kuat, karena sejak tahun 2023 Plt Kaur Umum ini sudah menjabat, Apa apaan!,” ungkapnya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *