Dugaan Korupsi Kades Kerta: 12 Berkas dan Bukti Transfer Rp613 Juta Diserahkan ke Polres Lebak

Lebak, CNC MEDIA – Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah bersama Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Lebak, melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Kerta Kecamatan Banjarsari terkait Dana Desa tahun 2022-2024 di Mapolres Lebak, Kamis (6/3/2025).

Kasus Kades Kerta telah memasuki babak baru. Kali ini, dugaan kasus korupsi yang dilaporkan oleh anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah dan DPC GMNI Lebak mencakup dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Kerta, RZ. Dugaan korupsi tersebut bukan hanya terkait penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga adanya bukti transfer ke rekening istrinya yang berjumlah Rp613 juta pada tahun 2024.

Selain itu, Kades Kerta juga diduga melakukan pemotongan secara berkala terkait pemberian upah kepada para pekerja di tiap titik pembangunan yang ada di Desa Kerta mulai tahun anggaran 2022-2024. Padahal, seharusnya HOK atau upah kerja diberikan sepenuhnya kepada para pekerja, tetapi hanya sepertiga dari HOK yang diberikan kepada para pekerja.

Berkas laporan yang dibawa oleh anggota DPRD Banten Musa Weliansyah mencakup berkas tahun 2022-2024, berikut pernyataan para pekerja yang menerima upah dari Kepala Desa dan bukti transfer ke istri Kades Kerta.

Pernyataan Musa Weliansyah

“Hari ini saya bersama dengan GMNI Lebak membuat laporan resmi ke Polres Lebak. Alhamdulillah setelah kami menyampaikan berkas laporan ke unit Tipikor dan ke Pak Kapolres langsung disambut dengan baik. Apresiasi kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Lebak yang telah menerima kami dan menerima laporan kami. Alhamdulillah mereka berjanji akan segera menindaklanjuti sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada,” kata Musa Weliansyah saat diwawancarai awak media di Mapolres Lebak, Kamis (6/3/2025).

“Ada 12 berkas yang kami laporkan, salah satunya mungkin SPJ Dana Desa Tahun 2022, 2023, dan 2024, terus pernyataan HOK, bukti transfer Rp613 juta ke rekening istri kepala desa beserta rekening koran dari 3 orang yang kami serahkan, serta bukti-bukti lain yang ada di dalam laporan kami. Jadi tadi sudah kami serahkan semua 12 bukti laporan ke unit Tipikor Polres Lebak dan sudah kami sampaikan juga kepada Bapak Kapolres Lebak bersama dengan Kasat Reskrim Polres Lebak untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kerta Kecamatan Banjarsari. Indikasi kerugian negara pada tahun 2024 saja di atas Rp400 juta, indikasi kerugian negara dari HOK dan dana bagi hasil di luar pengadaan material dan lain-lain. Kalau disatukan dengan 2023 dan 2022, tiga tahun anggaran ini ada indikasi kerugian negara di atas Rp700 juta yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa serta Kecamatan Banjarsari,” ungkapnya.

Dirinya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar kasus dugaan korupsi ini bisa terungkap dengan jelas dan hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil dalam menangani laporan tersebut. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *