Sukabumi, CNC MEDIA – Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), Rohmat Hidayat, mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya menyoroti sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2022 yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi yang diduga keras melanggar Inpres No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat.
Rohmat menjelaskan, yang menjadi sorotan pihaknya bukan mengenai kerja sama dengan medianya, melainkan anggaran untuk kegiatan sosialisasi dan bimtek yang ada di Diskominfosan. Hal ini karena jelas hari ini seluruh penggunaan anggaran mendapatkan pemangkasan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025.
“Namun, apa yang dilakukan oleh pihak Diskominfosan Kabupaten Sukabumi terkesan sengaja ingin melakukan penghamburan terkait penggunaan anggaran. Karena jelas, jika berbicara bimtek dan sosialisasi, saya rasa masih banyak cara yang lebih sederhana demi terjaganya efisiensi anggaran,” cetus Rohmat. Jumat (14/2/2025).
Rohmat pun mendesak Diskominfosan untuk mentransparankan anggaran kegiatan tersebut serta seluruh anggaran kerja sama dengan media. “Jangan sampai media, sebagai bagian penting untuk pemerintah dan masyarakat hari ini, tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan kinerjanya.”
“Seperti contoh, jika kerja sama dengan media di DPA senilai seratus ribu rupiah, namun hak yang diberikan kepada media hanya sebesar enam puluh ribu rupiah, berarti di sana terjadi sebuah hal yang salah. Maka dari itu, kami mendesak agar ada transparansi yang jelas agar semua pihak tahu tentang itu,” tegas Rohmat.
LPI akan segera bersurat untuk Audiensi Publik dengan pihak Diskominfosan Kabupaten Sukabumi karena jelas banyak dugaan yang terjadi di sana. “Jangan sampai ada kebijakan dari Dinas yang dapat merugikan pihak media ataupun keuangan negara, serta pada konteks sosialisasi saja diduga kuat telah melanggar Instruksi Presiden, sehingga perlu juga APH untuk menelisik itu,” pungkasnya. (Red-CNC)