LEBAK  

Digugurkan dari Bursa Calon Kepala Desa, Madroji akan laporkan PPKD Parungsari

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Merasa mendapatkan ketidakadilan yang dilakukan oleh panitia Pilkades Desa Parungsari dan Sub Panitia tingkat kecamatan Wanasalam dengan digugurkannya dalam bursa calon kepala desa Parungsari.

Hal ini, Madroji akan mengadukan keberatan ke panitia Pilkades tingkat kabupaten dan ke DPRD Kabupaten Lebak untuk menyikapinya, karena alasan digugurkannya Cukup jelas bukan karena kelalaiannya, tapi ada keterlibatan dari DPMD.

“Mengingat surat permohonan ijin tertulis dari bupati sudah saya kirim sesuai tahapan dan sudah diterima DPMD harusnya panitia melakukan konfirmasi duku ke Pemda apa alasannya, menggugurkan saya dengan kesalahan yang bukan saya lakukan itu kezaliman dan cacat hukum karena kewenangan mengeluarkan surat persetujuan itu kewenangan bupati bukan kewenangan saya ko saya yang jadi korban, hak saya dirampas sementara saya tidak mendapatkan pemberitahuan dari Pemda Lebak terkait alasn tidak keluarnya ijin tertulis Bupati tersebut,” ujar Madroji dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Baca juga :  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kades Terpilih, Polres Lebak Polda Banten Lakukan Pengamanan

Selain akan mengadukan ke panitia Pilkades kabupaten dan DPRD Kabupaten Lebak, akibat tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh PPKD desa Parungsari dan sub panitia kecamatan yang dituangkan dalam berita acara pada tanggal 22 Agustus 2021 Nomor : 140/322/KEC/2021, Madroji mengaku akan mengadukan persoalan ini ke ombudsman RI perwakilan Banten serta menggugat ke PTUN apabila PPKD dan Sub panitia tingkat kecamatan tidak membatalkan hasil penetapan calon kepala desa pada tanggal 24 Agustus 2021.

“Karena jelas ini cacat hukum dan saya sangat dirugikan, parahnya lagi sampai hari penetapan tersebut saya tidak mendapatkan pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis dari panitia malah saya taunya dari orang lain ada apa dengan panitia Pilkades Parungsari yang terkesan memihak ke salah satu calon,” terangnya.

Baca juga :  Ormas KKPMP MADA Kab LEBAK Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Bolang Malingping

“Dengan dalih sesuai Perbup itu hanya akal-akalan panitia saja Pebup itu kan dibuat oleh bupati, saya digugurkan akibat belum turunnya surat ijin tertulis dari bupati lantas dimana letak kesalahan saya,” ungkap Madroji.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *