Diduga Tidak Tepat Lokasi, Pelaksanaan Pembangunan Jalan di Desa Pasirtenjo Dipertanyakan

banner 120x600

Pandeglang, CNC MEDIA.- Pelaksanaan pembangunan jalan di wilayah desa Pasirtenjo kecamatan Sindangresmi kabupaten Pandeglang provinsi Banten, Diduga tidak tepat lokasi.

Seperti dilansir Bungasbanten.id dari seorang warga yang enggan disebut jati dirinya mengatakan, di dalam Papan Informasi Proyek (PIP) bahwa pembangunannya yang berlokasi di desa Pasirtenjo akan tetapi saat pelaksanaanya lokasinya ada di wilayah desa Ciodeng kecamatan Sindangresmi.

“Seharusnya dinas terkait untuk pemindahan lokasi itu jangan dipindahkan ke desa lain, mengingat dalam PIP tertera anggaran tersebut adalah peruntukanya di desa Pasirtenjo,” ungkapnya.

Saat diikonfirmasi pelaksana pekerjaan Opik di lokasi pada Rabu (24/8/2022), ia menjelaskan bahwa benar lokasi pembangunan yang dilaksanakan di desa Ciodeng, sekalipun itu PIP yang terpasang lokasinya harus di desa Pasirtenjo.

“Pada saat melakukan MC Nol “untuk pelaksanaan pekerjaan ini, yang rencananya lokasi di desa Pasirtenjo“ mengingat lokasinya sudah ada Fisik Bangunan dari provinsi yakni bentuk Paving Block, maka lokasinya di pindah ke desa Ciodeng, lantaran pihak provinsi saat itu tidak ada koordinasi dengan pihak kabupaten soal lokasi pekerjaan pembangunan jalan,” ujar Opik.

Baca juga :  Mata ELANG (Matel) masih berkeliaran dan meresahkan : LSM GPS Banten geram

Diketahui bahwa berdasarkan PIP yang terpasang di lokasi adalah “Pemerintah kabupaten Pandeglang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan“ dengan Surat Perjanjian Kontrak, Nomor : 600 /17/SP-KONST / P5K / DPKPP-KP/2022, Tanggal 15 Juli 2022, Kegiatan : Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Dengan Luas Di Bawah 10 (sepuluh) Ha, Sub Kegiatan : Pelaksanaan Pembangunan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh.

Lokasi Pekerjaan : Jalan Kampung Cikacapi Desa Pasirtenjo Kecamatan Sindangresmi, Nilai Kontrak : Rp.896.734.000.00,- (delapan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah) Sumber Dana : APBD tahun anggaran 2022, DPA/DPPA-SKPD Nomor : 903/02-PPKD/III/2022, Tanggal 29 Maret 2022, Jangka waktu pelaksanaan : 90 (Sembilan puluh hari) Kalender, Mulai Tanggal : 15 Juli 2022 , Selesai tanggal : 12 Oktober 2022 “ Pelaksana : CV. Mustika Pandeglang Berkah. (source Bungasbanten.id) (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *