Kab Tangerang, CNC MEDIA. Kegiatan kupasan tanah atau Galian tanah dengan kategori galian C yang informasinya untuk kebutuhan tanah urug proyek jembatan yang ada di wilayah desa Jenggot kecamatan Mekarbaru kabupaten Tangerang provinsi Banten, dari informasi yang dihimpun galian C tersebut milik pengusaha atas nama H. Bowo unik nya kegiatan tersebut di duga tidak memiliki Izin namun anehnya berjalan aman seolah tidak tersentuh Hukum.
Terpantau kegiatan galian / kupasan tanah yang dilakukan oleh oknum pengusaha nakal yang mana pelaku usaha tersebut diduga dengan sengaja dalam menjalankan usahanya tidak mengurus Izin dari pemerintah atau Dinas terkait namun aneh nya di lokasi kegiatan galian C berjalan aktif seakan tidak tersentuh hukum.
Pada hal diketahui bersama pengusaha baik perorangan ataupun kelompok untuk bisa melakukan kegiatan pertambangan galian C harus memiliki Izin kalau tidak patut dicurigai dalam banyak kasus tindak pidana.
Pertambangan ilegal biasanya juga diikuti dengan adanya dugaan kejahatan suap kepada oknum penguasa maupun oknum penegak hukum demi melanggengkan berbagai aktivitas tanpa izin resmi. Hal nya diungkap Ely Jaro selaku aktifis pemerhati dari Lembaga GP3B kepada awak media.
“Kegiatan kupasan tanah atau galian c yang ada di desa Jenggot kecamatan Mekarbaru yang diduga ilegal namun tidak tersentuh hukum padahal hasil galian c tersebut untuk kepentingan komersil salah satu nya untuk memenuhi kebutuhan tanah urug proyek jembatan jenggot yang saat ini sedang berjalan,” ungkap Ely Jaro.
Lanjut Ely, “Saya duga kasus tindak pidana pertambangan ilegal biasanya juga diikuti dengan adanya dugaan kejahatan suap kepada oknum penguasa maupun oknum penegak hukum demi melanggengkan usahanya, padahal sudah jelas pertambangan galian C ilegal juga bisa merugikan negara. Meskipun jumlahnya tidak sebesar tambang emas dan mineral logam lainnya, tetapi dalam jumlah yang banyak dan dihitung secara akumulatif tentunya angka kerugian bisa lebih besar mulai dari ratusan miliyar hingga triliun. Salah satu alasan kenapa galian C ilegal dapat merugikan negara yaitu karena mereka tidak membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sudah sepantasnya yang ilegal ditertibkan,” tambahnya.
“Sebenarnya kita ketahui bersama sanksi pidana untuk tambang ilegal.tertuang pada UU No.4 Tahun 2009. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Tambang) dapat terkena pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar rupiah,” tegasnya kepada awak media. Selasa (12/9/2023).
Namun hingga berita ini ditayangkan pihak terkait belum berhasil ditemui . (Wahyu-CNC)