Diduga Pendistribusian LPG Subsidi 3Kg Ilegal beredar di Kec Panimbang 

banner 120x600

Pandeglang, CNC MEDIA.- Dugaan Kuat  pendistribusian elpiji 3 kg secara ilegal di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (05/12/2021). Sebanyak 150 tabung elpiji ukuran 3 kg disinyalir tidak jelas Regulasi dari SPBE yang ada di Pandeglang.

Rohmat anggota PKPS Pandeglang, menduga Koperasi Alam Bahari telah mendistribusikan elpiji 3 kg di beberapa desa wilayah edarnya. Seharusnya barang bersubsidi itu didistribusikan di wilayah dengan jelas.

Masih Rohmat, Jadi ketika pelaku mendistribusikan di Kecamatan Panimbang dan sekitarnya, di Kabupaten Pandeglang maka dinilai telah melanggar aturan. Praktik ilegal ini diketahui sudah berlangsung sejak Maret 2021.

“Selain mendistribusikan di luar wilayah edarnya, pelaku juga telah menjual elpiji 3 kg ini ke warung-warung dengan harga Rp.24000 per tabung atau di atas HET (harga eceran tertinggi) yang hanya Rp17.500/tabung,” sesuai REGION Wilayah ungkapnya kepada awak media.

Selain barang bukti berupa tabung elpiji, juga menyita perhatian pada kendaraan Pik Up A 1527 ZM, Tanpa plang pangkalan yang Resmi sebagai pangkalan biasa bertuliskan SPBBE Pertamina.

Baca juga :  Penyertaan Modal Bumdes Cibaliung Tidak Sesuai Rencana Diduga Beraroma Korupsi

Rohmat masih terus mendalami wilayah distribusi yang selama ini menjadi sasaran pelaku. Diduga praktik ilegal ini sudah berlangsung selama berbulan-bulan dan baru diketahui adanya peredaran elpiji untuk Panimbang dan sekitar kecamatan lain diedarkan di Kabupaten Pandeglang.

Sementara Driver/sopir mengaku selaku pelaku pengedar barang bersubsidii elpiji itu merupakan murni hanya kerja dari Perngusaha Koperasi Alam Bahari.

“Kalau ada pertanyaan jangan ke saya datang aja ke kantor karena kami tidak tahu apa apa hanya upahan,” cetusnya.

Rohmat menegaskan, pelaku telah melanggar Pasal 53 huruf c, d, dan atau Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Migas; Pasal 13 ayat 2 Perpres No 104/2017 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg; Permen ESDM No 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas; serta Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM No 5/2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquefied Petroleum Gas Tertentu di Daerah. Adapun ancaman atas tindak pidana itu 3-6 tahun penjara. (NS-CNC)

Baca juga :  Haru... Lansia terima BLT DD Triwulan tahun 2024 tahap 1 di Desa Cimanis Sobang berjalan penuh makna

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *