Diduga Pelantikan PPDI Di Kec Patia Dimasa Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat Langgar Pasal tentang Karantina Kesehatan Th 2021

banner 120x600

Pandeglang, CNC MEDIA.- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa/Bali yang juga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang namun berbeda halnya yang terjadi di Kecamatan Patia Diduga ada pelanggaran Pasal 93 UU No 6 Tahun 2021 Tentang karantina kesehatan di acara pelantikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di tengah Pandemi virus Covid-19 (Corona), Sabtu (10/07/2021).

Acara diselenggarakan lokasi di kantor Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Fikri Hidayat selaku aktivis dan juga pemuda Pandeglang kepada awak media, mengatakan sangat menyayangkan prilaku yang tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat dan tidak menjadi pelopor protokol kesehatan dalam masa pandemi juga terkesan menghambat upaya memutus mata rantai virus Covid-19 yang saat ini sedang meningkat pesat dan diberlakukan PPKM Mikro Darurat dan tentunya kita tau ada sangsi yang diatur oleh UU yang berlaku.

“Kami akan meminta APH tidak tegas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 93 UU No 6 Tahun 2021 dan Pasal 212 KUHP jika tidak maka kami akan menuntut keadilan dalam penerapan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya.

Nursamsu selaku Kadiv Investigasi BHH – GIB Prov. Banten di tempat yang berbeda, akan meminta penjelasan dari panitia penyelenggara pelantikan ( PPDI ) kecamatan Patia karena ini jelas mengabaikan peraturan pemerintah dan menantang tindakan tegas peran APH Polsek setempat untuk PPKM mikro darurat sejauh mana.

“Kami juga menyayangkan prilaku tersebut sangat tidak menghargai keputusan Pemkab Pandeglang dimana kita tau pemilihan Kepala desa saja saat ini diundur sampai 21 Agustus 2021 lantaran adanya (PPKM) ini malah mengadakan kerumunan yang sifatnya nasional,” ujarnya.

Instruksi Mendagri Nomor: 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasi Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus.

Sampai berita ini di terbitkan pihak panitia belum merespon Konfirmasi pihak awak media. (NS-CNC)

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *