BANTEN  

DIDUGA OKNUM APH BERMAIN DENGAN MATEL KETIKA ADA PENARIKAN KENDARAAN YANG NUNGGAK

banner 120x600

Banten, CNC MEDIA.- Matel (mata elang)/ debt-collector terutama yang menangani kasus kredit motor/mobil yang macet.

Banyak keluhan dan kasus – kasus pekerjaan Matel atau debt-collector dari masyarakat yang mengadu/melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH). Karena dianggap cara kerja mereka yang arogan, gaya nya seperti preman ketika eksekusi menjalankan pekerjaan nya.

Berbeda dengan Polsek Calung yang diduga menjadi penitipan kendaraan yang didapat oleh pihak matel di jalanan yang menunggak satu bulan atas pengakuan pemilik kendaraan Nopol A 1861 CA, ketika pemilik kendaraan akan mengambil kembali dari pihak kepolisian terkesan menahan dan mempersulit atas kendaraan tersebut.

Ketika awak media berusaha menghubungi Kapolsek Calung, Kompol Tedy Heru Murtian guna untuk konfirmasi melalui telpon WhatsApp, no telpon tidak bisa dihubungi sampai tayang pemberitaan ini.

Ketua KKPMP Provinsi Banten menyoroti terkait kejadian ini dan sekaligus mendampingi korban guna untuk membantu masyarakat yang terdzolimi, sekaligus mendampingi korban yang kendaraannya di ambil paksa oleh mata elang (MATEL).

Jery Kaspor yang mendapat laporan dari Ketua Regil Mada LPK-MP Kota Serang yang menerima laporan dari masyarakat yang bernama pak Nursa’ad ada masyarakat yang didzolimi pihak Finance membuat Ketua KKPMP Mawil Provinsi Banten turut mendampingi perkara laporan tersebut dan Berkomentar atas kejadian ini masih terjadi di wilayahnya.

“Sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok Debt collector. jika itu dilakukan oleh Debt collector dengan menarik Paksa kendaraan hal itu merupakan tindakan pidana yang bersifat melawan hukum,” ujar Ketua KKPMP yang akrab disapa Jery.

“Tindakan Finance melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian, Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto,” tandasnya. (Andres-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *