Diduga Lakukan Pungli, Oknum Panitia Penyelenggara Program Sertifikat PTSL 2017 Desa Cahaya Mekar

Pandeglang, CNC MEDIA.- Pada Tanggal 04 Oktober 2017 di Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten telah diselenggarakan pembagian masal program sertifikat PTSL yang dibagikan oleh Presiden Jokowi dengan gembor-gembor bahwa sertifikat PTSL 2017 di bagikan secara gratis tanpa di pungut biaya sepeserpun. Sehingga warga yang berada di desa Cahaya Mekar mengetahui pembuatan sertifikat itu gratis.

Sedangkan fakta dilapangan setelah dikonfirmasi oleh awak media, muncul dugaan pungli yang terjadi tepatnya di Desa Cahaya mekar Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang-Banten, yang di duga kuat dilakukan oleh seorang oknum petugas panitia penyelenggara program PTSL 2017 di Desa Cahaya Mekar yang juga merangkap sebagai anggota BPD Desa Cahaya Mekar bernama Muslih, yang meminta kepada masyarakat agar membayar sertifikat PTSL dengan nominal Rp. 350.000,- persertifikat pada Sabtu (9/4/2022 ).

Menurut pengakuan Muslih saat di klarifikasi langsung di kediamannya, dirinya memberikan penjelasan kepada awak media dan Septian, Tim Investigasi Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP), benar dirinya mengakui meminta sejumlah uang dengan alasan atas dasar hasil musyawarah dengan warga di Desa Cahaya Mekar.

Namun saat dikonfirmasi pada warga pengaju progran PTSL yang enggan disebutkan namanya, terkait bantahan dan alasan Muslih meminta sejumlah uang, warga mengatakan bahwa mereka tidak tahu untuk apa uang sebesar Rp. 350.000 tersebut sehingga timbul polemik di Desa Cahaya Mekar sampai dengan sekarang.

Di samping itu, informasi dari warga yang sudah menebus dua sertifikat PTSL 2017 dengan membayar Rp. 700.000 kepada Muslih di rumahnya, warga di berikan penjelasan oleh Muslih bahwa harga persertifikat itu nominalnya Rp. 350.000, dengan rincian Rp. 300.000 untuk administrasi sedangkan Rp. 50.000 biaya operasional ke Menes.

Warga di RT.003 RW.001 Kampung Pasir Jati Desa Cahaya Mekar, merasa kecewa karena pada saat pengukuran tanah panitia mengatakan gratis namun faktanya warga di haruskan membayar Rp. 350.000 per sertifikat. Bahkan dua warga sudah melunasi uang pembayaran akan tetapi dari tahun 2017 hingga sekarang belum menerima sertifikat PTSL.

Menurut warga mereka sudah menanyakan kepada Muslih akan tetapi Muslih menjawab bahwa jangan diharapkan sertifikat karena tidak ada dan tidak akan keluar, namun uang yang dibayarkan tidak dikembalikan oleh Muslih.

Ditemui dirumahnya Kepala Desa Cahaya Mekar, Yayan mengatakan bahwa beliau tidak tau tentang persoalan sertifikat PTSL 2017 karena merasa beliau Kepala Desa baru menjabat di Desa Cahaya Mekar, akan tetapi ketika mengorek informasi lebih jauh, Kepala Desa pun mengatakan bahwa sebenarnya beliau sudah mengetahui bahwa pembagian sertifikat PTSL harus ada uang tebusan dengan nominal Rp. 350.000 dan menurutnya sudah komunikasi dengan Muslih.

Dikatakan juga oleh Septian selaku Tim Investigasi Ormas BBP, bahwa jawaban yang disampaikan oleh Yayan sebagai Kepala Desa Cahaya Mekar, seakan berbelit-belit dan menutupi permasalahan tersebut agar tidak berdampak pada dirinya.

Lanjut Septian, guna memperjelas dan menuntaskan permasalahan dugaan pungli sertifikat PTSL 2017 ini agar terang benderang dan tuntas sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, dirinya dalam waktu dekat akan membawa permasalahan ini ke aparat penegak hukum. (Bejo-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *