Diduga Lakukan Pemecatan Prades Secara Sepihak, Ini Pernyataan dari Kades Nanggala

banner 120x600

PANDEGLANG, CNC MEDIA.- Adanya dugaan pemberhentian Perangkat Desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, diduga diberhentikan sepihak tanpa ada musyawarah oleh Sumarna, Kepala Desa (Kades) Nanggala.

Hal tersebut dikatakan Wawan Hermawan, selaku Kepala Dusun tiga (Kadus 3), “Tidak ada alasan yang jelas dari pihak Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa tiba-tiba saya dikasih surat pemberhentian ke rumah saya tanpa ada surat SP1 2 dan 3 terus kesalahan saya apa,” ungkapnya kepada awak media. Selasa (23/5/2022).

Lanjut Wawan, mengatakan bahwa pemberhentian terhadap dirinya dan perangkat lainnya merupakan keputusan sewenang-wenang.

Menurutnya, sebab tak satupun yang dilanggar sebagai Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2016 tentang perangkat desa.

“Di Perbup sangat jelas bahwa masa kerja perangkat sampai batas waktu enam tahun. Bisa diganti atau diberhentikan misalnya jika tidak masuk berturut-turut selama 60 hari atau karena mengundurkan diri,” jelasnya.

Pihaknya keberatan dengan keputusan Kades mengganti perangkat desa tanpa dimusyawarahkan dahulu tiba-tiba ada surat pemberhentian ke rumah.

“Saya aneh dan heran untuk apa diadakan aturan apakah aturan tersebut untuk dilanggar atau untuk dipakai, kalau seperti ini terus, saya khawatir, ketika pemilihan Pilkades, dan kepala desa yang sudah terpilih kalah dalam pemilihan Pilkades tersebut, pasti perangkat desa yang lama akan diganti lagi dengan perangkat desa yang baru, maka dalam hal ini saya minta kepada Dinas-dinas terkait dan kepada pihak penegak hukum jika terindikasi tindak pidana agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku di NKRI ini,” pinta Wawan.

Yoman selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Nanggala, yang baru saat dimintai keterangan di kantor desa mengatakan bahwa dirinya menjadi Sekdes baru, terkait itu silahkan konfirmasi ke kepala desa dan ketua tim seleksi pemilihan Prades.

“Saya masih baru menjabat sekdes, untuk kaitan ini silahkan ke kepala desa dan ketua tim seleksi pemilihan Prades, yaitu pak guru Ahman,” ujar Yoman.

Masih ditempat yang sama Badru yang mengaku sebagai operator sekaligus, kaur keuangan mengatakan bahwa berkaitan dengan adanya pemberhentian Prades, ada yang mengundurkan diri dan ada juga yang diberhentikan langsung oleh kepala desa.

“Dan kalau pengangkatan Prades kami melalui tahapan sesuai aturan, dan silahkan tanya ke panitia guru Ahman dan dia sebagai masyarakat disini, lebih lanjut nya silahkan tanya ke pak kades,” tutur Badru.

Ditempat terpisah Ahman selaku Ketua Tim seleksi mengatakan bahwa saya hanya mempersiapkan tempat untuk tim seleksi dari kecamatan dan kalau peraturan terkait perangkat desa dirinya tidak tahu.

“Saya tidak tahu dan karena saya belum pernah kerja sebagai pegawai desa jadi tidak tahu, kalau untuk persyaratan untuk menjadi Prades satu tidak rangkap jabatan, dua berijazah SLTA lebih jelasnya silahkan tanya ke pak Kades,” ujar Ahman.

Sementara itu Sumarna selaku Kepala Desa Nanggala saat dimintai keterangan melalui telepon seluler, mengatakan bahwa dirinya tidak mungkin main-main terkait hal ini.

“Saya tidak mungkin main seperti itu saya tau aturannya, dan aturannya juga sudah lain, dan informasi itu salah, seolah-olah Wawan itu mendapatkan surat keputusan (SK) dari DPMPD atau bupati, itu kan tidak seperti itu, sesuai Perbub no 81 2016 tidak mengatur seperti itu, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa itu kan kewenangan kepala desa dan tapi tetap mengacu ke aturan yang ada, Wawan itu kan termasuk orang yang tidak konsekuen dengan teman teman, dan mundur seperti Prades yang lain juga tidak akhirnya saya berhentikan karena melanggar aturan salah satunya tidak masuk kerja,” jelas Sumarna. (NS-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *