Pandeglang, CNC MEDIA.- Eroy Bavik Habibie, SH dengan waktu dekat ini akan Deklarasikan Lembaga Non Govermen Eksternal (LENGEKS) Indonesia.
Mengatasi terbatasnya kemandirian dan kemampuan pribadi untuk mencapai tujuan bersama, Lengeks sebuah komonitas yang memiliki tujuan melayani masyarakat umum tanpa mengambil keuntungan dari setiap kegiatan yang dilakukannya.
“LENGEKS Indonesia” adalah sebuah Wadah atau Komunitas Masyarakat Indonesia yang memiliki Visi Ekspresi diri dalam mewujudkan Pribadi sebagai makhluk sosial. Arti kaLENG sendiri dalam LENGEKS ini ialah merujuk pada Fungsi kaLENG itu sendiri yaitu Wadah Makanan yang dikemas dengan apik dan menarik.
Para Pengurus yang tergabung dalam LENGEKS adalah mereka yang memiliki kecintaan yang sama dengan Visi Sosial, Pendidikan dan Ekonomi Kreatif. Nama LENGEKS akan dilengkapi dengan Sebutan LENGEKS INDONESIA dengan Taglinenya #KamiBukanKalengKaleng” bebernya.
“Dengan waktu dekat ini kami akan melakukan kopi darat (kopdar) bersama dengan pengurus komonitas lengeks untuk membahas komonitas ini, dengan persiapan yang matang kami akan segera mendeklarasikannya,” tambahnya
Lanjut Bavik, pada dasarnya, komunitas ‘lengeks’ dibentuk sebagai wadah atau tempat untuk berkumpul, bekerja sama secara rasional dan sistematis.
*LENGEKS bukan Rekayasa Pidana!*
_Oleh: Eroy Bavik (PUSKOM LENGEKS INDONESIA)_
Organisasi Masyarakat Menyampaikan visi sesuai dengan kebutuhan tujuan yang ingin diwujudkan. Makna LENGEKS sering diartikan sebagai sesuatu yang keliru oleh sebagian masyarakat meskipun mereka (Masyarakat) tak pernah tahu makna LENGEKS itu sendiri baik secara Leksikal maupun Gramatikal.
Istilah LENGEKS menjadi Familiar saat banyak masyarakat yang menitipkan Kendaraan bermotor kredit kepada lembaga atau badan hukum yang berkompeten menjadi Penerima Kuasa. Pemaknaan yang salah kaprah terhadap LENGEKS itu sendiri berasal dari peristiwa yang tak lain tak bukan dari persoalan perkreditan yang menggurita di Masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan ata kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya seteah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan, hasil keuntungan ini diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
Dalam Tulisan ini Saya menggunakan Judul “LENGEKS bukan Rekayasa Pidana” adalah Mutlak Benar karena prosesnya LENGEKS tidak Menghilangkan barang tapi Menitipkan sementara Barang dari Kreditur kepada lembaga tertentu yang menangani berbagai Kasus Perkreditan dalam hal ini Perlindungan Konsumen.
Lembaga Masyarakat atau Ormas biasanya mendirikan sebuah badan otonom yang khusus menangani Layanan Perlindungan Konsumen Masyarakat yang disebut dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) tujuannya sebagai legal standing penyelesaian masalah yang menitikberatkan pada perkara penyelesaian Konsumen.
Dengan latar belakang tersebut, maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang disahkan pada tanggal 20 April 1999, dan efektif berlaku terhitung sejak tanggal 20 April 2000.
Tulisan ini dibuat dalam rangka Preambule (Pembukaan) Pengantar Gerakkan Sosial yang akan dilaunching dalam waktu dekat ini. Gerakkan Sosial yang dimaksudkan ialah Gerakkan keberpihakan kepada masyarakat lemah, minoritas tertindas, kaum Proletar yang dirugikan oleh Kaum Borjuis, dan Masyarakat Kurang Mampu baik latarbelakang Pendidikan, Sosial maupun Ekonomi.
Nama Gerakkan tersebut dinamakan dengan *LENGEKS INDONESIA* LENGEKS _(kaLENGEKSpresi)_ Indonesia adalah sebuah Wadah atau Komunitas Masyarakat Indonesia yang memiliki Visi Ekspresi diri dalam mewujudkan Pribadi sebagai mahluk sosial. Arti kaLENG sendiri dalam LENGEKS ini ialah merujuk pada Fungsi kaLENG itu sendiri yaitu Wadah Makanan yang dikemas dengan apik dan menarik. Para Pengurus yang tergabung dalam LENGEKS adalah mereka yang memiliki kecintaan yang sama dengan Visi Sosial, Pendidikan dan Ekonomi Kreatif. Nama LENGEKS akan dilengkapi dengan Sebutan LENGEKS INDONESIA dengan Tagline #KamiBukanKalengKaleng.
*Siapkah Bergabung dengan KAMI!?!*