Pandeglang CNC MEDIA.- Deklarasi penolakan Organisasi Khilafatul Muslimin bertempat di kantor Kementrerian Agama Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten bertempat di Jln. A. Yani No 172 Provinsi Banten. Senin (04/07/2022).
Hadir dalam kegiatan deklarasi tersebut kurang lebih dari 150 Orang dan penanggung jawab H. Amin Hidayat,.M.Ag. (Kepela Kemenag Kab. Pandeglang) beserta unsur yang hadir dari keluarga besar Kementrian Agama Kabupaten Pandeglang terdiri dari Pegawai, Pengawas, Penyuluh, Kepala Madrasah, Guru dan Pimpinan pondok Pesantren dengan ini menyatakan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pandeglang,
– PJU Kemenag Kabupaten Pandeglang
– Para Penghulu se-Kabupaten Pandeglang
– Para Kepala Madrasah dan Guru se-Kabupaten
Pandeglang
– Para Pengawas Pendidikan Agama Islam
– Penyuluh PNS dan Non PNS se-Kabupaten Serang
– Perwakilan Siswa & Siswi Madrasah
se-Kabupaten Pandeglang
H Amin Hidayat M.Ag. selaku kepala Kemenag Pandeglang menyampaikan tanggapan dengan adanya Deklarasi Penolakan Khilafatul Muslimin di kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang merupakan bentuk dukungan untuk pemerintah Republik Indonesia yang mana Organisasi Khilafatul muslimin tersebut, merupakan organisasi yang tidak jelas dan tidak terdaftar di Kemenkumham.
“Dengan adanya organisasi tersebut dikhawatirkan organisasi yang merupakan organisasi yang memiliki faham khilafah, radikal dan intoleran, sedangkan di negara Indonesia merupakan negara kesatuan dan berbagai macam budaya serta agama oleh karna itu harus dibubarkan organisasi tersebut,” tegasnya.
Susunan acara Deklarasi Penolakan Organisasi Khilafatul Muslimin ini antara lain Pembukaan, membaca doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, deklarasi dan doa.
Adapun isi deklarasi sbb:
Bismillahirrahmanirrahim.
Bersama ini, Kami keluarga besar Kementrian Agama Kabupaten Pandeglang terdiri dari Pegawai, Pengawas, Penyuluh, Kepala Madrasah, Guru dan Pimpinan pondok Pesantren dengan ini menyatakan :
1. Menolak keberadaan Khilafatul Muslimin dan pembawa Faham Khilafah lainya yang bertentangan dengan Pancasila dan undang undang dasar 1945 di Wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
2. Kami Meminta kepada aparat penegak hukum APH untuk bertindak tegas terhadap berbagai organisasi pembawa Faham radikal dan intoleran, sesuai ketentuan hukum dan perundangan undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Selalu siap bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk provokasi dan hasutan yang merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (NS-CNC)
















